Suara.com - Pasar modal nasional digegerkan dengan adanya dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia.
Terkini, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawan yang terlibat dalam gratifikasi terkait.
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh para oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi dalam proses penerimaan Emiten untuk pencatatan saham di BEI.
Melalui keterangan resminya, BEI mengungkapkan bahwa lima karyawan tersebut bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI atau bagian yang bertanggung jawab atas penerimaan calon Emiten IPO.
Kelima karyawan itu terlibat dalam permintaan sejumlah uang dan gratifikasi atas jasa analisis kelayakan calon Emiten agar sahamnya dapat tercatat di bursa.
Akibat perbuatan mereka, calon emiten bisa dengan mulus masuk bursa untuk diperdagangkan sahamnya. Mirisnya, ada kemungkinan perusahaan-perusahan tersebut tidak lolos syarat untuk IPO.
Praktik ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah Emiten yang sahamnya saat ini telah tercatat di BEI, dengan nilai imbalan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per Emiten.
Guna memuluskan aksi mereka, oknum karyawan BEI ini bahkan membentuk perusahaan jasa penasihat fiktif yang terlibat pengumpulan dana hingga Rp20 miliar.
Proses penerimaan Emiten ke bursa juga diduga melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang menentukan kelayakan perusahaan melakukan IPO. Bahkan, keterlibatan oknum OJK ini diduga mencapai tingkat kepala departemen.
Meskipun BEI telah mengambil tindakan dengan memecat para karyawan yang terlibat, namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut yang menyasar ke tingkat kepala divisi atau direktur yang membawahi proses penerimaan Emiten di bursa.
Sebagai informasi, BEI memiliki peran sebagai Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, telah mendapatkan sertifikasi IS037001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Kasus ini memperburuk citra BEI skeligus OJK lantaran keduanya memiliki peran yang sangat vital di pasar modal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas