Suara.com - Pasar modal nasional digegerkan dengan adanya dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia.
Terkini, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawan yang terlibat dalam gratifikasi terkait.
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh para oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi dalam proses penerimaan Emiten untuk pencatatan saham di BEI.
Melalui keterangan resminya, BEI mengungkapkan bahwa lima karyawan tersebut bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI atau bagian yang bertanggung jawab atas penerimaan calon Emiten IPO.
Kelima karyawan itu terlibat dalam permintaan sejumlah uang dan gratifikasi atas jasa analisis kelayakan calon Emiten agar sahamnya dapat tercatat di bursa.
Akibat perbuatan mereka, calon emiten bisa dengan mulus masuk bursa untuk diperdagangkan sahamnya. Mirisnya, ada kemungkinan perusahaan-perusahan tersebut tidak lolos syarat untuk IPO.
Praktik ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah Emiten yang sahamnya saat ini telah tercatat di BEI, dengan nilai imbalan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per Emiten.
Guna memuluskan aksi mereka, oknum karyawan BEI ini bahkan membentuk perusahaan jasa penasihat fiktif yang terlibat pengumpulan dana hingga Rp20 miliar.
Proses penerimaan Emiten ke bursa juga diduga melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang menentukan kelayakan perusahaan melakukan IPO. Bahkan, keterlibatan oknum OJK ini diduga mencapai tingkat kepala departemen.
Meskipun BEI telah mengambil tindakan dengan memecat para karyawan yang terlibat, namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut yang menyasar ke tingkat kepala divisi atau direktur yang membawahi proses penerimaan Emiten di bursa.
Sebagai informasi, BEI memiliki peran sebagai Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, telah mendapatkan sertifikasi IS037001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Kasus ini memperburuk citra BEI skeligus OJK lantaran keduanya memiliki peran yang sangat vital di pasar modal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi
-
Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS
-
Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen
-
Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi
-
Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang
-
Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia
-
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya
-
Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah?