Suara.com - Industri produk tembakau alternatif mengecam keras wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 yang kedudukanya lebih tinggi dari RPMK dan tidak memberikan mandat untuk kemasan polos. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan melebihi kewenangannya dengan tetap memaksakan kemasan polos melalui RPMK.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, mengungkapkan pihaknya khawatir penerapan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik.
Bahkan menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra, Rabu (11/9/2024).
Ia meminta Kementerian Kesehatan agar makin bijak dalam melihat munculnya potensi permasalahan baru ketika aturan kemasan rokok diterapkan bagi produk tembakau alternatif. Selain potensi masifnya peredaran produk ilegal dan mengurangi pendapatan cukai, juga dapat menyebabkan semakin tingginya prevalensi merokok di Indonesia.
“Kita harusnya berkaca ke negara yang sudah berhasil mendukung peralihan ke produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko, bukan malah mengikuti negara yang tidak berhasil," tegas Garindra.
“Kami berharap DPR-RI sebagai stakeholder yang mewakili rakyat juga melihat permasalahan ini,” tambahnya
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, juga mengkritik wacana kemasan polos. Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
Baca Juga: Mengembangkan UKM yang Tak Terbendung: Cara Mengendalikan dan Menaklukkan Turbulensi Ekonomi
Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat. Sehingga, rancangan aturan ini melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.
"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara produk tembakau alternatif dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," terangnya.
Sependapat dengan Garindra, Paido juga mengkhawatirkan penerapan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan mudah didapat. Pasalnya, produk ilegal tidak melalui pengawasan yang ketat seperti halnya produk legal. Pada akhirnya, masalah ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar dan menambah beban penegakan hukum.
“Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa,” kata dia.
Sekadar informasi, Kementerian Kesehatan menargetkan RPMK ini rampung pada minggu kedua bulan September 2024 dengan dalih mengejar target sebelum pergantian menteri. PMK ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR