Suara.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terus berupaya menyampaikan suara penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta aturan acuannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Salah satu upaya penolakan yang dilakukan adalah ikut menyampaikan masukan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Suara penolakan disampaikan dari berbagai sentra-sentra tembakau di Indonesia salah satunya adalah dari petani tembakau Aceh.
“Kami tegas menolak karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia,” ujarnya Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Hasiun mengatakan, para petani tembakau di Aceh selama ini tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka.
Untuk itu, para petani tembakau di Aceh menolak secara tegas pengaturan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang telah disahkan Juli lalu dan RPMK yang saat ini sedang didorong Kemenkes untuk segera disahkan bulan ini.
"Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron,” sebutnya.
Padahal bagi masyarakat Aceh menanam tembakau telah dilakukan secara turun temurun. Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau.
Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau. Tembakau Aceh terkenal dengan keunikan cita rasanya yang mencakup 25 dari 75 jenis tembakau di dunia.
Baca Juga: DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 dan RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Senada dengan Hasiun, Ketua DPC APTI Pemakesan, Samukrah menuturkan bersama perwakilan petani di 13 kecamatan, mereka beramai-ramai telah berpartisipasi memberikan suara penolakan atas RPMK di website Partipasi Sehat.
“Sudah sangat jelas pasal-pasal pertembakauan di PP No 28 tahun 2024 dan penyusunan RPMK mengancam dan mematikan Industri Hasil Tembakau khususnya di Madura. Madura merupakan sentra terbesar untuk perkebunan tembakau. Kami terdzolimi dengan pasal-pasal Pertembakauan di PP dan RPMK yang mau menghilangan mata pencaharian kami,” seru Samukrah.
Ia meminta agar Kemenkes dapat melaksanakan ulang public hearing dengan melibatkan keterwakilan petani tembakau yang berimbang dalam pembahasan aturan terkait pasal-pasal pertembakauan.
“Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.
Perwakilan petani tembakau dari DPD APTI Jabar, Undang Herman, juga turut memberikan masukan terkait penyusunan RPMK secara daring. Ia mempertanyakan, pasal-pasal pertembakauan di PP No.28 Tahun 2024 masih polemik, namun mengapa Kemenkes terkesan tancap gas merampungkan RPMK.
"Merujuk kajian proses penyusunan PP No 28 Tahun 2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna. Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang-Undang. Maka, saat ini, dalam penyusunan RPMK, semua masukan petani harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diakomodir,” kata Undang.
“Pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 sangat tidak berkeadilan, bertujuan mematikan industri tembakau. Seperti pasal 435 adalah titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok anti tembakau yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terlampau ketat dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Perlu dicatat, negara yang mempunyai pertanian tembakau dan industrinya seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing. Sekarang, mengapa masih didorong juga dalam RPMK untuk dilaksanakan. Negara mau mematikan jutaan petani?” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar
-
IHSG Loyo, Kapitalisasi BEI Merosot 1,03% Pekan Ini, Jadi Rp 14.787 triliun
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu
-
Iran-AS Memanas! Daftar 17 Jadwal Penerbangan ke Timur Tengah yang Dibatalkan
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar
-
IHSG Melemah Sepekan, Saham BUMI Jadi Salah Satu Faktor
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan