Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Bagian utama pengaturan dalam RPMK tersebut memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif dari aturan-aturan tersebut terhadap industri strategis dan perekonomian nasional.
Dalam diskusi media bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” di Gedung DPR RI Senayan Jakarta (18/9/2024), Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nurhadi mengatakan bahwa banyak aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang berada di luar lingkup kewenangan Kemenkes dan telah memicu pro kontra di kalangan masyarakat serta menimbulkan polemik.
Menurutnya, kedua aturan tersebut berisiko menimbulkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dan ekosistem di dalamnya. Selain itu, pedagang kecil, peritel, serta industri kreatif dan periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar, Yahya Zaini pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan. Menurutnya, proses penyusunan PP 28/2024 dan RPMK terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi publik yang berarti.
“Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak, serta menimbulkan berbagai persoalan dalam penerapannya,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap industri hasil tembakau cenderung diskriminatif dan tidak pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara.
“Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, jauh di atas penerimaan negara dari BUMN,” papar dia.
Tak pelak. ia pun mengkritik bahwa Kemenkes tidak melakukan konsultasi yang memadai dengan DPR, serta tidak melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan, yang dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.
Baca Juga: Pelaku Usaha Ritel Khawatir Bisnisnya Lesu Lagi Imbas Aturan Baru Soal Rokok
“Kami tidak dilibatkan dalam pembuatan aturan ini. Walaupun memang wewenangnya ada di pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI bisa dilibatkan,” tegas dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap industri hasil tembakau, utamanya kepada kesejahteraan petani. Menimbang hal tersebut, dia meminta agar pemerintah saat ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang dapat menyudutkan industri ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak kepada petani tembakau dan kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes saat ini membuat gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” papar dia.
Selain itu, dia menilai terdapat ketidakcocokan antara PP 28/2024 dan RPMK dengan prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Peraturan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek dianggap akan menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang jelas dan juga hak pelaku usaha untuk memberikan keterangan mengenai produk secara benar dan transparan, sehingga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang sudah semakin marak beberapa tahun terakhir.
“Selain itu, ketentuan dalam RPMK mengenai konten digital yang mengatur tayangan di platform streaming seperti Netflix dan YouTube dianggap melampaui wewenang Kemenkes dan berpotensi merugikan industri media digital,” beber dia.
Menghadapi situasi ini, DPR menegaskan pentingnya peninjauan kembali PP 28/2024 dan RPMK untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada kesehatan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap sektor-sektor ekonomi yang terkait.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!