Suara.com - Bisnis kuliner baik makanan dan minuman saat ini makin menjamur dimana-mana. Bagi mereka yang hobi wisata kuliner perlu mengetahui soal kewajiban pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.
Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:
1. Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar
pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh
penyedia makanan dan/atau minuman).
“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT
makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan
dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” kata Morris dalam pernyataannya, Kamis(5/9/2024).
2. Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu
simak, agar tidak kebingungan lagi.
Baca Juga: 6 Juta Data NPWP Bocor, Sri Mulyani Irit Bicara
Contoh:
Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman
senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang
dikenakan restoran ini sebesar 5 persen.
Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?
Cara Perhitungan I:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan
dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400)
= Rp92.400
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T
-
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen
-
Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya
-
Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong
-
IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600
-
Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi