Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.
Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi.Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.
Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Kemudian model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.
Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dsb.
Skema Wakaf Saham di Indonesia
Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.
Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.
Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa. Sehingga harus melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek dan nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut, harus memiliki akun juga di perusahaan efek.
Broker saham fungsinya sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.
Baca Juga: Berkurban Hanya Satu Tahun Sekali tapi Banyak Kebutuhan, Harus bagaimana?
Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.
Wakaf Saham dalam Syariat Islam
Dikutip dari Republika dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah saham syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.
Saat ini pilihan saham syariah pun semakin beragam, data dari IDX menunjukkan, dari sisi transaksi, per 9 September 2024, secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76% dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.
Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.
Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.
Untuk lebih jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut:
1. Saham syariah
Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.
Berita Terkait
-
Peduli Palestina, Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Teater dan Musikal Bertajuk Tanah yang Terpenjara
-
Konsisten Tebar Kebaikan kepada Masyarakat, Dompet Dhuafa Apresiasi Dukungan Influencer
-
Kecam Kunjungan Lima Pemuda Indonesia yang Temui Presiden Israel, Dompet Dhuafa: Khianati Perjuangan Rakyat Palestina
-
Dompet Dhuafa Volunteer Konsisten Kampanyekan Kurban Asik Tanpa Plastik
-
Meriahkan Hari Raya Idul Adha, Dompet Dhuafa Gelar Serangkaian Kegiatan di Muna Sulawesi Tenggara
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PELNI, Ini Penyebabnya
-
IHSG Cetak Rekor ke Level 9.000, BEI: Kepercayaan Investor Makin Kuat
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga