Suara.com - Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, hukum dan cara tentang berwakaf namun bukan dengan wakaf tunai ataupun barang atau aset tertentu, namun dengan wakaf saham.
Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.
Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu melalui artikel di bawah ini.
Pengertian Wakaf Secara Umum
Sebelum membahas mengenai wakaf saham, mari kita pahami pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat.
Untuk lebih mengenal dan mengetahui manfaat wakaf, sahabat bisa menonton terlebih dahulu video singkat berikut ini.
Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai)
Yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab.
Beliau bersabda: “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.
Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam. Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan juga untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya hingga tetap terjaga pokoknya, menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).
Baca Juga: Berkurban Hanya Satu Tahun Sekali tapi Banyak Kebutuhan, Harus bagaimana?
Seputar Wakaf Saham
Untuk bisa berwakaf maka kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya saja uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.
Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.
Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia
Di Indonesia sendiri, mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.
Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:
1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.
Berita Terkait
-
Peduli Palestina, Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Teater dan Musikal Bertajuk Tanah yang Terpenjara
-
Konsisten Tebar Kebaikan kepada Masyarakat, Dompet Dhuafa Apresiasi Dukungan Influencer
-
Kecam Kunjungan Lima Pemuda Indonesia yang Temui Presiden Israel, Dompet Dhuafa: Khianati Perjuangan Rakyat Palestina
-
Dompet Dhuafa Volunteer Konsisten Kampanyekan Kurban Asik Tanpa Plastik
-
Meriahkan Hari Raya Idul Adha, Dompet Dhuafa Gelar Serangkaian Kegiatan di Muna Sulawesi Tenggara
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat