Suara.com - Industri kripto di Indonesia telah berkembang pesat, dengan semakin banyak platform trading aset kripto yang muncul. Namun, tidak semua platform ini memiliki lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Salah satu lisensi penting yang harus dimiliki oleh perusahaan yang beroperasi di industri ini adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Berikut adalah penjelasan tentang apa itu PFAK dan risiko yang mungkin timbul jika Anda bertransaksi di platform tanpa lisensi PFAK.
Apa Itu PFAK?
PFAK adalah lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Bappebti, yang memberikan legalitas penuh bagi perusahaan kripto untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, lisensi ini memastikan bahwa perusahaan tersebut mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satu aspek penting adalah dana fiat dan aset kripto nasabah disimpan pada Kliring dan Kustodian, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dana nasabah.
Pentingnya Lisensi PFAK bagi Perusahaan dan Pengguna
Untuk perusahaan seperti Tokocrypto, lisensi PFAK bukan sekadar formalitas; ini adalah pencapaian besar yang menunjukkan reputasi dan kredibilitas di mata mitra bisnis, investor, dan pelanggan. Setelah hampir 5 tahun terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), Tokocrypto secara resmi memperoleh status lisensi PFAK.
Tokocrypto tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi para nasabahnya. Lisensi PFAK memiliki banyak manfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi pengguna dan regulator. Contoh kasus yang relevan di industri fintech adalah lisensi penyelenggara sistem pembayaran dan manajer investasi.
Sama seperti perusahaan fintech yang memerlukan izin dari Bank Indonesia atau OJK untuk beroperasi secara sah, platform kripto memerlukan lisensi PFAK agar dapat menjamin standar keamanan yang ketat dan operasional yang transparan. Ini adalah cara regulator memastikan bahwa dana yang diinvestasikan oleh pengguna dikelola dengan aman dan bertanggung jawab.
Risiko Trading di Platform Tanpa Lisensi PFAK
Baca Juga: Indodax Publikasikan Dana Cadangan Aset Kripto Pasca Peretasan
Platform yang tidak memiliki lisensi PFAK beroperasi di wilayah abu-abu secara hukum, di mana mereka belum tunduk pada regulasi penuh dari Bappebti. Hal ini bisa berbahaya bagi pengguna karena beberapa alasan berikut:
1. Jika terjadi masalah seperti penipuan, likuiditas yang tidak mencukupi, atau pembekuan dana, pengguna di platform tanpa lisensi tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Berbeda dengan platform berlisensi PFAK, yang terintegrasi dengan bursa dan lembaga kliring yang diawasi oleh regulator.
2. Platform tanpa lisensi tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan dana pengguna di lembaga kliring atau kustodian yang diatur. Ini berarti ada risiko besar kehilangan dana jika platform tersebut bangkrut atau melakukan penipuan.
3. Platform tanpa lisensi mungkin tidak tunduk pada audit atau pengawasan regulasi yang sama seperti platform berlisensi. Ini meningkatkan kemungkinan manipulasi data atau perdagangan yang tidak etis.
Keuntungan Lisensi PFAK bagi Industri Kripto
Lisensi PFAK memainkan peran penting dalam menciptakan industri kripto yang sehat dan terpercaya di Indonesia. Untuk pengguna, kehadiran lisensi ini meningkatkan tingkat kepercayaan, transparansi, dan keamanan dalam bertransaksi. Regulator seperti Bappebti juga memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar tinggi yang dapat beroperasi sebagai PFAK, membantu mendorong perkembangan industri yang lebih stabil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
BEI: IHSG Telah Melonjak 16,83 Persen dari Akhir Tahun 2024
-
ADRO Masuk Key Call List UBS: Target Harga Saham Diproyeksi Naik 49 Persen
-
Soroti Listrik di Daerah 3T, Bahlil: Nasionalisme Masyarakat Jangan Berkurang!
-
Anak Menteri Keuangan Viral Lagi Usai Memprediksi Krisis Ekonomi Global: Siapkan Bitcoin dan Emas!
-
Purbaya Wanti-wanti Himbara Soal Penyaluran Dana Rp200 T: Jangan ke Konglomerat!
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
Bahlil Salurkan Listrik dan Resmikan PLTMH di 3 Wilayah
-
Telin, SDEC, dan ITCO Niaga Perkuat Kolaborasi Regional untuk Pengembangan Sistem Kabel Laut ICE II
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
-
Emiten Keluarga Kalla Grup BUKK Raup Laba Bersih Rp 619,42 Miliar di Kuartal III-2025