Suara.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengingatkan kembali bahwa potongan Tapera itu bukan sebagai iuran, tapi sebagai tabungan.
Rencananya, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulannya untuk iuran Tapera.
"Tapera itu bukan iuran. Namanya juga tabungan perumahan rakyat," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Heru menuturkan, secara konsep itu BP Tapera merupakan tugasnya menghimpun dan mengelola dana potonhan gaji karyawan dalam jangka panjang.
"Konsepnya bukan iuran karena kenapa? Karena duitnya nggak hilang. Tapi menabung bareng-bareng walaupun dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang," jelas dia.
Menurut Heru, polemik yang terjadi belakangan ini terhadap iuran Tapera, karena belum pahamnya masyarakat soal mekanismenya.
Sebenarnya, niat pemerintah untuk memotong gaji 3 persen setiap bulannya agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah.
"Saya rasa memang membutuhkan concern khusus, berbagai pihak juga memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa di sosialisasikan lebih masif sehingga seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN yang merupakan peserta inti, lebih paham lagi konsepsi dari Tapera," ucap dia.
Heru menambahkan, dana Tapera yang telah ditabung, bisa diambil oleh pekerja sewaktu-waktu.
Baca Juga: Gaji Rp4 Juta Bisa Punya Rumah? BP Tapera Jelaskan Cara Kerja Tabungan Tapera
"Ini best practice di banyak negara sudah seperti itu. Di Malaysia ada IPF, kebetulan minggu lalu kita baru ke sana, sama konsepnya menabung yang baru bisa diambil setelah pensiun," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang