Suara.com - PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara terkait putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan. GEGI menyatakan terdapat fakta yang disembunyikan dalam persidangan.
Dalam waktu dekat, manajemen akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang belum final.
GEGI mengindikasi adanya dugaan fakta yang tidak diungkapkan oleh PT RBM selama proses pertanggungan, yang dinilai sebagai pelanggaran prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik).
GEGI memaparkan, bermula pada 31 Januari 2023, ketika PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), selaku Broker/Pialang Asuransi PT RBM mengajukan penawaran penutupan polis Marine Cargo atas nama tertanggung PT RBM.
"PT SUS menyampaikan profil tertanggung dengan menyampaikan L/R : NIL 5 tahun terakhir atau dapat dipahami oleh GEGI, bahwa tidak pernah ada loss record atau rekam jejak kerugian dalam pengangkutan laut selama 5 tahun terakhir. Terkait Loss Record tersebut juga dipertegas dalam Cover Note sebagai dokumen perikatan hukum antara GEGI dengan RBM sebelum terbitnya Polis, sehingga kepanjangan L/R tidak boleh ditafsirkan lain selain daripada Loss Record sesuai hukum perdata yang berlaku," ungkap Fahad Faris, S.H. dari Adnan Buyung Nasution & Partners selaku Kuasa Hukum GEGI dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Atas dasar profil tertanggung tersebut, GEGI menerima penutupan asuransi untuk pengiriman batu bara PT RBM selama satu tahun ke depan, efektif sejak 14 Februari 2023. Tidak lama berselang, pada 28 April 2023, PT SUS mengajukan klaim atas kejadian 21 Maret 2023 terkait muatan batu bara yang tersapu ombak dengan estimasi Rp 781 juta.
Kemudian, pada 24 Mei 2023, PT SUS kembali mengajukan klaim kedua dengan nilai sebesar Rp.16,3 miliar atas kerugian kargo yang tumpah ke laut. Dari kedua laporan klaim tersebut, GEGI mengadakan investigasi terhadap profil tertanggung, yang mana dinyatakan oleh PT SUS selaku Broker dan PT RBM, tertanggung memiliki NIL catatan klaim selama 5 tahun.
Namun menurut GEGI, baru berselang 5 minggu sejak penutupan asuransi telah terjadi klaim dan 2 bulan dari kejadian pertama kembali terjadi klaim dengan nilai yang sangat signifikan. GEGI kemudian berkirim surat pada beberapa instansi terkait.
Di antaranya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Masalembu, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.
Baca Juga: Bisnis Aman, Begini Strategi Jitu Mitigasi Risiko Pengangkutan Barang
Dari korespondensi tersebut, GEGI menerima data bahwa tertanggung alias PT RBM pernah mengalami kerugian tumpahnya muatan 7.238 ton batu bara yang dimuat pada tongkang Charles 209 pada 24 Desember 2022. Yang mana pada saat itu belum menjadi nasabah GEGI. Sehingga menurut GEGI, data profil yang disampaikan sebelumnya adalah tidak benar.
Dengan demikian, seharusnya pihak asuransi yakni GEGI tidak menerima penawaran penutupan asuransi jika disampaikan data yang benar atas profil ataupun fakta material yang sesungguhnya dari tertanggung.
"Dalam hal ini, broker asuransi yang mewakili tertanggung dengan sengaja menyembunyikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, dan fakta ini tidak disampaikan kepada GEGI. Berdasarkan temuan tersebut, GEGI menolak klaim PT RBM atas dasar bahwa tertanggung atau broker melanggar prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik) dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau menyembunyikan fakta material yang berpengaruh terhadap keputusan underwriting," jelas Fahad Faris, S.H.
Terkait perbedaan penafsiran atas informasi PT SUS yang menyebutkan L/R : NIL 5 tahun terakhir, apakah berarti loss ratio atau loss record, telah ditegaskan pihak asuransi dalam placing slip pada 3 Februari 2023 dan ditegaskan kembali dalam cover note pada 10 Februari 2023 dengan "subject to no loss record for the past 3 years".
"Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami nasabah sebelumnya”, ditambahkan oleh Fahad Faris, S.H. “bahwa baik diminta atau tidak diminta, Tertanggung dan Broker/Pialang Asuransinya wajib menyampaikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, termasuk apa penyebabnya dan berapa besar kerugian yang dialaminya karena hal tersebut sangat mempengaruhi putusan Penanggung untuk menerima atau menolak penutupan Asuransi”.
Dengan tidak adanya koreksi dari PT SUS selaku broker maupun PT RBM selaku tertanggung, maka GEGI menerima informasi tersebut sebagai konfirmasi bahwa PT RBM selaku tertanggung tidak memiliki catatan kerugian sebelumnya selama tiga tahun terakhir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Selat Hormuz Masih Tertutup, Ranjau Laut Iran Ganggu Pasokan Energi Global
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika