Bisnis / Keuangan
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:08 WIB
Ilustrasi hukum (istockphoto)

"Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami tertanggung sebelumnya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst belum memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Oleh karena itu PT Great Eastern General Insurance Indonesia akan melakukan upaya hukum banding dalam waktu dekat. GEGI dan kuasa hukumnya dengan ini memperingatkan akan menuntut pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar dan merugikan perusahaan," tegas Fahad Faris, S.H. selaku Kuasa Hukum dari GEGI.

Load More