Suara.com - Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan opini terkait kasus Mardani H. Maming, kini para akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, menyampaikan statemen opini yang mendesak agar Mardani H. Maming dibebaskan demi hukum.
Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H. Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Padajaran, Bandung, pada Jumat (18 Oktober 2024).
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno, SH., MH; Dr. Somawijaya, SH.; Dr. Elis Rusmiati, SH.; Dr. Erika Magdalena Chandra, SH.; Budi Arta Atmaja, SH.; dan Septo Ahady Atmasasmita, SH., LL.
Akademisi Hukum Unpad, Dr. Somawijaya, mewakili tim, mengatakan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.
“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” katanya, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (18/10/2024).
Para Akademisi Hukum Unpad menilai bahwa perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” ujar dia.
Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.
“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah dengan perbuatan 'membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara' yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” kata Dr Somawijaya.
Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar Rp110 miliar tidak bisa dikualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semua merupakan deviden yang didapatkan atau diperoleh,”katanya.
Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padajaran meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan demi menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia.
“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” pungkas Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Universitas Padajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.612, Dipengaruhi Sanksi AS ke Rusia dan Sentimen Utang Domestik
-
IHSG Dibuka Menguat Tapi Langsung Putar Haluan Melemah Pagi Ini
-
R&I Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di BBB+, Bukti Ekonomi Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
Emas Antam Lebih Murah Rp 15.000, Berikut Daftar Harganya
-
Pengamat Energi Nilai Implementasi 'Co-Firing' untuk Transisi PLTU Secara Bertahap
-
Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10
-
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
-
IHSG Diprediksi Menguat 'Bersama' Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi Ini
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!