Suara.com - Dalam pidato terbarunya, Presiden Prabowo Subianto mengemukakan komitmen untuk pemenuhan hak atas pangan dan gizi.
Namun, Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata menyebut sejumlah kontradiksi mencuat, menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi dan keefektifan program yang diusung. Berikut ini lima kontradiksi yang dikemukakan Marthin.
Pengabaian Petani dan Nelayan: Meski menyebutkan peran petani dan nelayan, pidato tersebut tidak mencantumkan agenda konkret untuk perlindungan dan pengakuan terhadap produsen pangan, seperti reforma agraria dan dukungan sosial-ekonomi.
Proyek Food Estate: Presiden mengklaim pencapaian swasembada pangan melalui proyek Food Estate, namun proyek ini justru dinilai mengabaikan peran komunitas lokal dan berpotensi merusak sumber agraria, menjadikan petani dan nelayan tergeser oleh kepentingan korporasi.
Bantuan Makan Bergizi: Inisiatif memberikan makan bergizi gratis berisiko terjebak dalam praktik korupsi dan konflik kepentingan, tanpa adanya jaminan transparansi, apalagi pengembalian fungsi KPK sebagai lembaga independen.
Absen Hak Asasi Manusia: Pidato tersebut tidak menyinggung hak asasi manusia, termasuk hak atas pangan, menunjukkan kurangnya komitmen untuk melindungi kebutuhan dasar rakyat.
Kurangnya Pemahaman Kemiskinan: Gagasan mengenai kemiskinan dalam pidato ini dianggap tidak menyentuh akar masalah, yaitu pemiskinan struktural akibat kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan infrastruktur ketimbang hak ekonomi rakyat.
Marthin menilai bahwa pidato ini mencerminkan ketidakpahaman mendalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam sektor pangan dan gizi.
Keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat Indonesia di masa depan sangat bergantung pada tindakan nyata yang berfokus pada perlindungan hak-hak dasar ini.
Baca Juga: Fadli Zon Jadi Menteri Kebudayaan Didampingi Giring Nidji
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak