Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto harus menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming jika tidak ada novum baru. Langkah tegas Hakim agung Sunarto menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming harus ditunjukkan usai resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta menyampaikan pesannya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa, (22/10/2024). Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 ini diketahui juga merupakan Ketua majelis hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” tegas dia, Selasa,(22/10/2024).
Ia mengungkapkan, keyakinan akan ditolaknya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming lantaran sosok dan latar belakang dari Hakim agung Sunarto. Ia yakin, Hakim agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara.
“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA RI. beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.
Ia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029.
Ia mengingatkan, pentingnya Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto untuk menjaga semangat anti korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Harapan terbesar adalah komitmen nya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.
Baca Juga: Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat