Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto harus menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming jika tidak ada novum baru. Langkah tegas Hakim agung Sunarto menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming harus ditunjukkan usai resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta menyampaikan pesannya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Selasa, (22/10/2024). Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 ini diketahui juga merupakan Ketua majelis hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” tegas dia, Selasa,(22/10/2024).
Ia mengungkapkan, keyakinan akan ditolaknya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming lantaran sosok dan latar belakang dari Hakim agung Sunarto. Ia yakin, Hakim agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara.
“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA RI. beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.
Ia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029.
Ia mengingatkan, pentingnya Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto untuk menjaga semangat anti korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Harapan terbesar adalah komitmen nya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.
Baca Juga: Guru Besar FH UI dan Unpad Buka Suara, Ungkap Kejanggalan Kasus Mardani Maming
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Peran PU Berubah, Kini Tak Hanya Bangun Proyek Infrastruktur
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi