Suara.com - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit jadi pukulan telak industri padat karya Indonesia.
Putusan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu membuat setidaknya 30 ribu buruh kehilangan pekerjaan. Jumlah itu belum termasuk PHK yang dilakukan perusahaan sebelumnya, yang secara tidak langsung menambah jumlah pengangguran.
Profil Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto di Solo, Jawa Tengah.
Sritex tumbuh pesat dari sebuah usaha kecil menjadi raksasa tekstil yang memproduksi berbagai produk mulai dari pakaian militer hingga garmen ekspor. Pada 2013, Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan tujuan memperluas bisnis dan meningkatkan kapasitas produksinya .
Tanda-tanda Masalah Keuangan
Masalah keuangan Sritex bukanlah berita baru. Permasalahan ini sudah mulai muncul pada akhir 2020 ketika pandemi COVID-19 melanda dunia. Penurunan permintaan global terhadap produk tekstil dan garmen menyebabkan penurunan pendapatan Sritex.
Pada awal 2021, perusahaan menghadapi masalah likuiditas yang serius, terutama dalam memenuhi kewajiban utang. Pada bulan Maret 2021, Sritex gagal membayar pinjaman sindikasi sebesar US$350 juta, yang menjadi tanda awal bahwa perusahaan ini berada dalam kesulitan.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Baca Juga: Lulusan D3 dan S1 Merapat! Lowongan Kerja Krakatau Steel Tawarkan Gaji dan Benefit Menarik
Kondisi keuangan yang terus memburuk memaksa kreditur mengajukan permohonan PKPU terhadap Sritex di Pengadilan Niaga Semarang pada April 2021.
Dalam proses ini, Sritex meminta waktu untuk merestrukturisasi utang yang mencapai sekitar Rp 19 triliun, termasuk utang obligasi dan pinjaman dari berbagai kreditur internasional. Proses PKPU ini ditujukan untuk menghindari kebangkrutan total dengan menawarkan skema pembayaran baru kepada kreditur .
Sritex Dinyatakan Pailit
Pada November 2021, setelah berbagai negosiasi gagal mencapai kesepakatan, Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menyatakan PT Sritex dan beberapa anak perusahaannya pailit. Keputusan ini dibuat setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur dalam tenggat waktu yang diberikan selama proses PKPU. Dengan keputusan pailit ini, aset perusahaan akan dijual untuk melunasi utang yang masih tersisa.
Industri Tekstil Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Kebangkrutan Sritex seharusnya jadi alarm para pemangku kebijakan, bahwa industri padat karya ini sekarang sedang tidak baik-baik saja.
Pailitnya Sritex tidak terjadi begitu saja. Tanda-tanda pelemahan bisnis sudah terjadi sejak sebelum COVID-19 melanda Indonesia. Wabah COVID-19 lantas membuat luka pada Sritex makin memburuk.
Kemudian pada 2023, proses likuidasi terus berjalan dengan pengawasan kurator untuk membagi hasil penjualan aset kepada kreditur. Kasus ini menjadi salah satu kebangkrutan terbesar di sektor tekstil Indonesia dan menunjukkan dampak berat pandemi terhadap industri padat karya.
Tidak hanya Sritex saja, setidaknya kini sudah ada delapan perusahaan tekstil yang sudah bangkrut karena berbagai hal. Delapan perusahaan itu adalah Alenatex di Bandung, Cahaya Timur Garmindo di Pemalang, Kusumahadi Santosa di Karanganyar, Sampangan Duta Pancasakti Tekstil (Dupantex) di Pekalongan, Kusumaputra Santosa di Karanganyar, Pandanarum kenanga dan pamor Spinning Mills. Terbaru, Sritex jadi korban.
Pelemahan Ekspor dan Tantangan Ekonomi
Industri tekstil Indonesia menghadapi tekanan berat akibat penurunan permintaan ekspor. Seiring melemahnya pasar global, pesanan tekstil dari Amerika Serikat dan Eropa, yang merupakan tujuan ekspor utama, terus mengalami penurunan.
Hal ini mengakibatkan sejumlah perusahaan tekstil Indonesia harus mengurangi produksi, bahkan ada yang memilih untuk menghentikan sementara operasi mereka. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor tekstil Indonesia hanya ekspor sebanyak 1,5 juta ton sepanjang 2022. Volume ekspor itu turun 17% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Angka itu jadi capaian terburuk sejak 2015.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, juga semakin menekan kondisi keuangan perusahaan tekstil dalam negeri. Dengan kenaikan UMP, biaya produksi meningkat signifikan, sementara permintaan pasar, baik domestik maupun ekspor, belum pulih sepenuhnya.
Di sisi lain, tesktil impor murah, barang impor ilegal gingga tren produk tekstil bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia terus membludak hingga jadi ancaman terhadap industri tekstil lokal. Meskipun pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak lama, praktik ini masih marak dan semakin menggeliat di kalangan konsumen muda yang mencari barang murah.
Berita Terkait
-
Ironi Pelecehan Verbal: Sinyal Krisis Etika Berkomentar di Media Sosial
-
Video Warga Palestina Ditutup Matanya dan Dibawa oleh Tentara Israel di Sekitar Rumah Sakit Indonesia
-
Pendidikan Tinggi Nagita Slavina Disorot gara-gara Gelagat Raffi Ahmad saat Ditagih Lapor LHKPN
-
Bebas dari Penjara, Medina Zein Semringah Bisa Belanja ke Minimarket Lagi
-
Diceraikan Baim Wong, Netizen Doakan Paula Verhoeven: Semoga Bernasib Seperti Irish Bella
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Faktor Musiman, Minat Pembelian Apartemen di Jakarta Masih Stabil
-
Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif 100 Ribu per Hari, Ini Regulasinya
-
Gen Z Ogah Jadi Akuntan, Masa Depan Profesi di Ujung Tanduk
-
Sempat Demam, Rupiah Mulai Pulih di Level Rp16.673 terhadap Dolar AS
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z