-
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memberikan insentif bagi guru yang ditugaskan sebagai Penanggung Jawab (PIC) distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
-
Setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan, yang dananya bersumber dari biaya operasional SPPG dan dicairkan setiap 10 hari sekali.
-
Guru yang ditunjuk sebagai PIC harus diprioritaskan dari kalangan guru bantu dan honorer, dengan pelaksanaan tugas distribusi menggunakan sistem rotasi harian.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN menetapkan kebijakan pemberian insentif bagi guru yang bertugas sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan pemerintah terhadap peran vital guru dalam menyukseskan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Insentif Rp100 Ribu Per Hari untuk Guru PIC
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan bahwa guru memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pendamping siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman pola makan sehat.
Sebagai bentuk pengakuan atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, guru yang ditunjuk sebagai PIC Program MBG akan menerima kompensasi finansial.
"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," kata Nanik dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025) lalu.
Adapun rincian dari kebijakan insentif ini adalah:
- Insentif Harian: Setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.
- Sumber Dana: Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
- Pencairan: Dana akan dicairkan secara rutin setiap 10 hari sekali.
Prioritas Penunjukan dan Pengawasan BGN
Baca Juga: Dari Tahu Isi Krispi Hingga Rujak Dadakan! Viral Aksi Kocak Siswa Daur Ulang Menu MBG di Sekolah
Melalui SE ini, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai Penanggung Jawab (PIC) distribusi.
Penunjukan guru PIC harus dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas utama diberikan kepada guru bantu dan honorer. Selain itu, pelaksanaan tugas distribusi ini menggunakan sistem rotasi harian agar penugasan dapat berjalan lebih merata.
Nanik juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh SPPG untuk melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif ini sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Gen Z Ogah Jadi Akuntan, Masa Depan Profesi di Ujung Tanduk
-
Sempat Demam, Rupiah Mulai Pulih di Level Rp16.673 terhadap Dolar AS
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Perdagangan Selasa Pagi
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?