-
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memberikan insentif bagi guru yang ditugaskan sebagai Penanggung Jawab (PIC) distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
-
Setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan, yang dananya bersumber dari biaya operasional SPPG dan dicairkan setiap 10 hari sekali.
-
Guru yang ditunjuk sebagai PIC harus diprioritaskan dari kalangan guru bantu dan honorer, dengan pelaksanaan tugas distribusi menggunakan sistem rotasi harian.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, BGN menetapkan kebijakan pemberian insentif bagi guru yang bertugas sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan pemerintah terhadap peran vital guru dalam menyukseskan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Insentif Rp100 Ribu Per Hari untuk Guru PIC
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan bahwa guru memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pendamping siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman pola makan sehat.
Sebagai bentuk pengakuan atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, guru yang ditunjuk sebagai PIC Program MBG akan menerima kompensasi finansial.
"Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," kata Nanik dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025) lalu.
Adapun rincian dari kebijakan insentif ini adalah:
- Insentif Harian: Setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.
- Sumber Dana: Dana insentif bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
- Pencairan: Dana akan dicairkan secara rutin setiap 10 hari sekali.
Prioritas Penunjukan dan Pengawasan BGN
Baca Juga: Dari Tahu Isi Krispi Hingga Rujak Dadakan! Viral Aksi Kocak Siswa Daur Ulang Menu MBG di Sekolah
Melalui SE ini, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 orang guru sebagai Penanggung Jawab (PIC) distribusi.
Penunjukan guru PIC harus dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas utama diberikan kepada guru bantu dan honorer. Selain itu, pelaksanaan tugas distribusi ini menggunakan sistem rotasi harian agar penugasan dapat berjalan lebih merata.
Nanik juga memberikan penekanan khusus kepada seluruh SPPG untuk melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif ini sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi