Suara.com - Kebangkrutan PT Sritex mengancam puluhan ribu pekerja. Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada seluruh buruh yang terkena dampak PHK.
Ia menegaskan bahwa penyebabnya adalah kesulitan membayar utang, bukan karena beban upah buruh yang tinggi.
"Bukan karena upah. Mereka pailit karena kesulitan untuk membayar utang. Nah itulah pengusaha, giliran susah teriak, giliran untung nggak dikasih," katanya di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Menurut Said Iqbal, ada puluhan ribu buruh Sritex yang terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia lalu menyoroti langkah perusahaan yang tidak menaikkan upah, padahal menurutnya hal itu akan berdampak positif pada Sritex.
"Coba kalau upah itu dinaikkan, daya beli naik. Daya beli naik, suruh aja karyawannya beli produk Sritex, kan semua perlu baju. Itu akan membantu, itu yang dilakukan di Jepang," imbuhnya.
Ia mencontohkan Jepang dan Brasil yang berhasil melewati krisis ekonomi dengan cara menaikkan upah buruh.
Dirinya juga meminta kepada Sritex membayar pesangon karyawan sesuai ketentuan. Jika tidak, kata dia, ada ancaman pidana yang bakal menjerat.
"Kalau sampai nggak bayar pesangon ya kita gugat, pidana lah. Kalau dia tidak bayar pesangon kan pidana satu tahun. Saya ingatkan pada pengusaha Sritex jangan main-main. Dan saya minta pada Menteri Tenaga Kerja dan Wamenaker jangan melindungi lah, Jangan melindungi yang salah," tegasnya.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa ini resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Baca Juga: Daftar Pemegang Saham SRIL yang Resmi Dinyatakan Pailit
Pailitnya Sritex menyisakan pertanyaan besar tentang penyebab kejatuhannya, serta dampaknya bagi perekonomian regional dan nasional.
Kemarin, Kamis (23/10/2024) Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan emiten dengan kode saham SRIL ini pailit. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari salah satu kreditur yang merasa tidak terpenuhi kewajibannya.
Pailitnya perusahaan tekstil raksasa ini tentu menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional, serta ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex.
Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia