Suara.com - "Makanannya enak-enak. Kami benar-benar bersyukur dan sangat senang saat itu bisa menjalankan ibadah haji dengan lancar. Terima kasih untuk semua pihak yang sudah membantu," ucap Martinah sembari tersenyum. Ia adalah salah satu jemaah haji tertua asal Sleman yang menjadi bagian dari kloter SOC 54 haji asal Kabupaten Sleman.
Senyuman jemaah berusia 73 tahun dan rasa terima kasih hingga sukses menjalankan ibadah di Tanah Suci itu mungkin jadi salah satu pemantik semangat bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan haji terus membaik di masa depan.
Penyediaan fasilitas jemaah di Tanah Suci adalah salah satu tugas BPKH, mulai dari menjalin kerja sama dengan penyedia layanan di Arab Saudi, seperti hotel, transportasi, hingga mempersiapkan makanan bagi para jemaah. Hal ini bertujuan agar para jemaah mendapatkan fasilitas yang baik, aman, dan nyaman selama menjalankan ibadah haji. Investasi BPKH di sektor properti di Arab Saudi bertujuan mendukung keberlanjutan fasilitas akomodasi yang lebih baik bagi jemaah.
Selain penyediaan fasilitas, BPKH juga bertanggung jawab atas subsidi biaya haji hingga yang terpenting yaitu pengelolaan dana haji melalui penempatan pada instrumen syariah yang aman dan likuid, seperti sukuk dan perbankan syariah, dengan tujuan menghasilkan imbal hasil yang digunakan untuk biaya penyelenggaraan haji serta memberikan nilai manfaat bagi jemaah yang menunggu giliran keberangkatan.
Sebagai pilar utama pengelolaan dana haji di Indonesia, BPKH memiliki peran besar untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji serta mendukung pengembangan ekonomi syariah.
Strategi pengelolaan BPKH selaras dengan teori yang disampaikan ekonom syariah, Dr. Irfan Syauqi Beik, yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang efektif dapat memperkuat ekonomi syariah Indonesia. Menurutnya, investasi yang dilakukan BPKH, seperti di sektor real estate Arab Saudi, memungkinkan dana tersebut digunakan secara produktif sekaligus memberikan layanan terbaik bagi jemaah.
Sejak didirikan pada tahun 2017 melalui UU No. 34 Tahun 2014, BPKH memiliki mandat untuk mengelola dana setoran awal jemaah haji yang terus meningkat, hingga mencapai Rp166,7 triliun pada 2023. Dalam beberapa tahun terakhir, BPKH mengembangkan pengelolaan dana melalui instrumen-instrumen syariah yang aman dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, khususnya jemaah haji.
Salah satu aspek utama dalam pengelolaan dana oleh BPKH adalah transparansi yang diwujudkan melalui laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada publik.
Merujuk pada data uang dibagikan melalui keterbukaan informasi BPKH, saldo dana haji meningkat dari Rp124,3 triliun pada 2019 menjadi Rp166,7 triliun pada 2023.
Baca Juga: Setelah Pasha Ungu, Giliran Istri Ridwan Kamil Berikan Catatan ke Menag Soal Petugas Haji
Dengan target imbal hasil sebesar 12% pada 2025, BPKH berupaya meningkatkan pendapatan dari investasi yang dilakukan pada sukuk negara, perbankan syariah, dan properti di Arab Saudi, sejalan dengan prinsip syariah dan regulasi investasi yang ditetapkan OJK.
Kenaikan kelola dana ini menunjukkan kinerja BPKH yang terus membaik dari tahun ke tahun. Selain itu, BPKH mengimplementasikan mekanisme lelang dalam strategi penempatan dana guna mendapatkan hasil yang optimal. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah investasi emas sebagai langkah lindung nilai (hedging), yang diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai dana haji terhadap fluktuasi ekonomi global.
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Halal
Guna memperkuat dampak ekonomi, BPKH juga terus berupaya dalam membangun ekosistem ekonomi haji dan halal. Langkah ini mendapatkan dukungan dari Kementerian Agama yang diharapkan mendorong BPKH sebagai penopang utama dalam pengembangan pusat ekonomi halal di Indonesia.
Investasi strategis seperti pengembangan fasilitas haji di Arab Saudi diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji tetapi juga memaksimalkan potensi ekonomi syariah, baik domestik maupun internasional.
Strategi yang diterapkan BPKH ini sesuai dengan teori yang disampaikan pakar ekonomi syariah, Dr. Muhammad Syakir Sula, yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang produktif dapat menjadi penggerak utama ekonomi syariah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya
-
Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi