Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jenis pajak baru yaitu pajak alat berat tercantum dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Menurutnya, contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Morris Danny juga menegaskan bahwa objek pajak alat berat merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Sementara itu, adapun yang dikecualikan dari objek pajak alat berat dimana kepemilikan dan/atau penguasaan atas alat berat milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
“Subjek atau wajib pajak alat berat merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat,” tutur Morris.
Adapun dasar pengenaan pajak alat berat, dijelaskan antara lain nilai jual alat berat yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
Kemudian harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Pembebasan Pajak Korporasi
“Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara,” tukasnya.
Lebih lanjut, dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dalam penuturannya, Morris menyebutkan bahwa tarif Pajak Alat Berat tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 di mana tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen.
“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” ucapnya.
Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Morris Danny menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Rupiah Justru Melempem ke Level Rp 16.667 Setelah BI Tahan Suku Bunga
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi USD 62,63 di November, BBM Gimana?
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya
-
Finex Menandai Ulang Tahunnya yang ke-13 dengan Gala Dinner
-
KB Bank - PT KAI Medika Indonesia Hadirkan Fasilitas Pembiayaan bagi Brawijaya Hospital Tangerang