Bisnis / Keuangan
Kamis, 07 November 2024 | 16:39 WIB
PT GSP akan selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis dari para client agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.

“Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari adanya klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Amir Syamsudin.

Tag

Load More