Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 (Blok 14), adalah karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 21 Oktober 2024, dan bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak.
Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 dan objek Perjanjian Kerja Sama (“Aset Blok 14”) kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.
Akan tetapi, menurut PPKGBK, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK, menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan bahwa komitmen PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.
Hal ini, menurut PPKGBK merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.
Ardian Deny Sidharta, selaku tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu Barang Milik Negara tanpa dasar yang jelas.
“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara,” kata Deny ditulis Jumat (8/11/2024).
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991, pada dasarnya PPKGBK tetap berupaya memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain.
Namun demikian, menurut PPKGBK, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuanpertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK. Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan PPKGBK.
Akan tetapi menurut Deny, di tengah keinginan PT GSP untuk berdiskusi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.
Baca Juga: PT GSP Komitmen Berikan Layanan Terbaik dan Pastikan Berbagai Event di JCC Tetap Berjalan
"Perlu kami sampaikan bahwa PT GSP terus mengakomodasi adanya penyelenggaraan event-event yang waktu pelaksanaannya dilakukan setelah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, kami mengimbau para penyelenggara event yang telah terikat komitmen di Balai Sidang Jakarta, untuk dapat berkoordinasi dengan PPKGBK demi memastikan bahwa penyelenggaraan event-event pasca berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak terdapat potensi kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pemberitahuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik PPKGBK, setelah memperhatikan berita dan informasi terkait perkembangan permasalahan Aset Blok 14 ini. Sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum dalam hal pengamanan dan optimalisasi aset negara, PPKGBK berkomitmen penuh untuk memastikan pengelolaan Aset Blok 14 secara mandiri berjalan lancar, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance, dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat luas." pungkas Deny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM