Suara.com - Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai protes keras dari masyarakat. Hal ini terlihat dari membanjirnya komentar negatif di akun media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani, terutama Instagram pribadinya @smindrawati.
Netizen menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut yang dinilai akan membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Saya gak ikhlas PPN jadi 12%," tulis akun @karinanaputri dilihat dalam akun IG Sri Mulyani.
"Gimana kalo 12% hanya berlaku untuk mentri2 dan anggota DPR saja? masa mau meras rakyatnya teruuus Buu? apa manfaatnya coba buat rakyat kalau pajak naik jadi 12%?????!!!!!!," tulis @mangosagooow
"Rakyat hidup pas2an masih tetep pula dinaikin PPN nya bu astaga" tulis @nico.paskalis
"Kenapa PPN harus dinaikkan?? Kasian rakyatnya," tulis akun @ashima_mazziyah
"Buat apa ada BUMN bukkk??? Rakyat menjerit ini buuu. Beli beras sekilo aja udah jarang Bu. Gimana kalo biaya pada naik buuuu," kata akun @ehtaugasih
"APBN harus dijaga kuat? Kenapa ga pajakin orang orang kaya aja?," tulis akun @gorby_27
Meski dibrondong kata protes nampaknya Sri Mulyani akan tetap menaikkan PPN 12% ini pada 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Kibarkan Lagi Peringatan Garuda Biru
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya di Gedung DPR RI pada akhir pekan kemarin.
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.
Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” jelasnya.
PPN merupakan salah satu pajak yang wajib kita bayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kenaikan PPN sebesar 12% kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember