Suara.com - Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai protes keras dari masyarakat. Hal ini terlihat dari membanjirnya komentar negatif di akun media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani, terutama Instagram pribadinya @smindrawati.
Netizen menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut yang dinilai akan membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
"Saya gak ikhlas PPN jadi 12%," tulis akun @karinanaputri dilihat dalam akun IG Sri Mulyani.
"Gimana kalo 12% hanya berlaku untuk mentri2 dan anggota DPR saja? masa mau meras rakyatnya teruuus Buu? apa manfaatnya coba buat rakyat kalau pajak naik jadi 12%?????!!!!!!," tulis @mangosagooow
"Rakyat hidup pas2an masih tetep pula dinaikin PPN nya bu astaga" tulis @nico.paskalis
"Kenapa PPN harus dinaikkan?? Kasian rakyatnya," tulis akun @ashima_mazziyah
"Buat apa ada BUMN bukkk??? Rakyat menjerit ini buuu. Beli beras sekilo aja udah jarang Bu. Gimana kalo biaya pada naik buuuu," kata akun @ehtaugasih
"APBN harus dijaga kuat? Kenapa ga pajakin orang orang kaya aja?," tulis akun @gorby_27
Meski dibrondong kata protes nampaknya Sri Mulyani akan tetap menaikkan PPN 12% ini pada 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Warganet Kibarkan Lagi Peringatan Garuda Biru
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya di Gedung DPR RI pada akhir pekan kemarin.
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.
Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12%) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” jelasnya.
PPN merupakan salah satu pajak yang wajib kita bayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Rencana kenaikan PPN sebesar 12% kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Purbaya Akui Anggaran Pembuatan Kapal KKP Belum Dikucurkan
-
Wanti-wanti IMA Soal Rencana Pangkas Kuota Batu bara-Nikel 2026: Investasi dan Ekspor Taruhannya
-
Libatkan Himbara, Petrokimia Gresik Pacu Digitalisasi Supply Chain Financing
-
Analis Rusia Prediksi Nikel Surplus 275.000 Metrik Ton, Singgung Indonesia
-
Setelah Gaspol IHSG Terkoreksi 0,38% di Sesi I, 386 Saham Turun
-
Harga Emas dan Perak Dunia Melemah, Cooling Down Usai Akumulasi Naik
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun
-
Saham-saham Konglomerat Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Apa Saja?
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe