Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekhawatiran terkait penerapan tarif pada beberapa produk impor, seperti Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Mereka mengingatkan bahwa langkah ini bisa memicu terjadinya perang dagang.
Ketua Komite Perdagangan Luar Negeri Apindo, Budihardjo Iduansjah, menekankan pentingnya pemerintah untuk waspada terhadap kemungkinan balasan dari negara lain yang terkena tarif tersebut.
"Kami khawatir ini bisa memicu perang dagang. Banyak tarif yang dikenakan, misalnya dari negara tertentu," jelas Budihardjo di Jakarta, Selasa (19/11/2024)
Pengenaan tarif ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi pasar domestik, namun Budi mengingatkan bahwa hal ini juga bisa berbalik merugikan Indonesia.
Dia menekankan perlunya penguatan pasar dalam negeri agar dapat memenuhi kebutuhan lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor. Menurutnya, peningkatan penyerapan produk dan tenaga kerja lokal sangat penting.
"Perlu lebih banyak pabrik di Indonesia. Ini yang dilakukan China selama bertahun-tahun, semua produsen mengisi pasar domestik terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," tambahnya, dikutip dari Antara.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggunakan wewenangnya untuk melindungi industri dalam negeri melalui penerapan BMAD dan BMTP. Komitmen pemerintah dalam melindungi industri lokal terlihat dari banyaknya penyelidikan dan penerapan instrumen perdagangan tersebut dalam lima tahun terakhir (2019-2023).
Penyelidikan dan penerapan BMAD serta BMTP berkaitan dengan produk-produk impor yang berhubungan langsung dengan bahan baku industri dalam negeri. Beberapa produk tersebut meliputi pakaian dan aksesori, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang, ubin keramik, evaporator kulkas, baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 mengenai Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan utama antara kedua tindakan ini terletak pada subjek pengenaannya.
Baca Juga: Perang Dagang Memanas: China Naikkan Tarif Impor Mobil Eropa
Dalam penerapan kedua instrumen tersebut terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Negara-negara yang pernah diselidiki oleh Indonesia dan dikenakan BMAD atau BMTP termasuk India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazakhstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Uni Emirat Arab, Singapura, Bangladesh, Mesir, dan Taiwan.
Tindakan antidumping ditujukan untuk mengatasi praktik perdagangan curang sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan barang impor. Jika kerugian atau ancaman kerugian disebabkan oleh praktik dumping, maka akan dikenakan BMAD.
Indonesia termasuk negara yang aktif menerapkan kebijakan antidumping. Berdasarkan data dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak tahun 1996 Indonesia telah melakukan 154 penyelidikan antidumping yang menjadikannya posisi ke-13 di dunia dan pertama di ASEAN dalam hal penyelidikan tersebut.
Saat ini Kementerian Perdagangan juga sedang menyelidiki impor beberapa produk seperti benang kapas dan kain tenunan dari kapas. Sementara itu, beberapa produk telah dikenakan tindakan pengamanan seperti benang dari serat stapel sintetik dan pakaian.
Dengan adanya langkah-langkah ini diharapkan industri dalam negeri dapat terlindungi dari dampak negatif barang impor yang masuk ke pasar Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026