Suara.com - Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) masih berlangsung. Terbaru, berbagai pemangku kepentingan di industri tembakau masih menyatakan tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyoroti, kurangnya keterlibatan pihak industri tembakau dalam perumusan kebijakan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Henry menegaskan rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes dirancang tidak dilakukan secara transparan dan tanpa melibatkan pelaku industri tembakau.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan keakuratan serta validitas data yang digunakan Kemenkes dalam meramu kebijakan tersebut. "Padahal, jumlah pabrik rokok itu semakin menurun dan prevalensi perokok anak juga sudah turun, namun data ini tidak digunakan (oleh Kemenkes)," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Henry menekankan bahwa pengawasan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan sulit dilakukan di lapangan. "Aturan ini hanya akan menambah beban aparat," kata dia.
Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Putri Anggoro, menjelaskan, pihaknya paham betul tentang adanya ketidakseimbnagan antara aspek kesehatan dan aspek ekonomi yang terjadi dalam kebijakan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes.
Indah menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Data Kemnaker menunjukkan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 63.000 pekerja yang terdampak PHK, bahkan bisa bertambah hingga 2,2 juta orang jika kebijakan ini diterapkan secara ketat.
"Ini bukan hanya soal cukai, tetapi dampaknya ke tenaga kerja di industri tembakau, termasuk industri kreatif yang mendukung ekonomi lokal. Belum lagi, sekitar 89% pekerja di industri tembakau ini adalah wanita, banyak di antaranya kepala keluarga dengan tingkat pendidikan rendah," beber dia.
Indah juga mengingatkan bahwa efek sosial dari PHK di sektor ini dapat memicu kriminalitas dan dampak sosial lain yang meresahkan. Ia mengungkapkan pentingnya pemerintah dan DPR untuk berperan aktif dalam mitigasi dampak yang timbul. "Multiplier effect PHK ini besar, dari tukang ojek hingga warung kopi ikut terkena dampaknya," kata dia.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok 2025 Tetap, Pemerintah Fokus Kendalikan Harga Rokok Murah
Menanggapi tidak adanya pelibatan pemangku kepentingan di industri tembakau serta Kemnaker dalam Rancangan Permenkes, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menyatakan keprihatinannya. Ia mengaku terkejut, bahwa pembahasan perumusan beleid selama ini tidak melibatkan pihak terkait dan Kemnaker.
"Ini menunjukkan bahwa Kemenkes seolah bekerja sendiri tanpa mempertimbangkan dampaknya ke tenaga kerja," imbuh dia..
Nurhadi turut menekankan bahwa sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah menyampaikan jika Rancangan Permenkes diputuskan untuk ditunda.
"Tapi, kenapa kegaduhan ini masih terjadi? Apakah jajaran Kemenkes tidak satu komando dengan pimpinan? Ini perlu diklarifikasi dengan jajaran di bawah Menteri Kesehatan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis