Bisnis / Inspiratif
Selasa, 26 November 2024 | 16:24 WIB
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional (Freepik)
  • Menghitung Upah Lembur: Untuk 5 jam lembur, pekerja berhak mendapatkan upah lembur dua kali lipat untuk 8 jam pertama: 5 × 2 × 23.121,39 = 231.213,87

Maka, upah lembur yang diterima adalah Rp 231.213,87.

Sanksi bagi Pengusaha

Pengusaha yang tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, dan/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More