Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional (Freepik)
- Menghitung Upah Lembur: Untuk 5 jam lembur, pekerja berhak mendapatkan upah lembur dua kali lipat untuk 8 jam pertama: 5 × 2 × 23.121,39 = 231.213,87
Maka, upah lembur yang diterima adalah Rp 231.213,87.
Sanksi bagi Pengusaha
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, dan/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Demikian penjelasan mengenai cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Komentar
Berita Terkait
-
'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
-
Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!
-
Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus
-
11 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Bisa Nyoblos Pilgub Jakarta 2024 di Kecamatan Duren Sawit
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI