Suara.com - Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada hari Pilkada berhak menerima upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah cara menghitung upah lembur hari libur nasional.
Sama seperti libur nasional lainnya, hari libur Pilkada 2024 juga berlaku untuk seluruh instansi pendidikan maupun instansi pemerintah. Sementara itu, bagi sektor swasta, kebijakan libur diserahkan pada masing-masing perusahaan, dengan catatan karyawan harus tetap diberikan hak untuk mencoblos.
Hal ini dilakukan guna mendorong partisipasi masyarakat Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Mengenai Hari Libur Pilkada 2024
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak pekerja pada hari pemungutan suara. Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja yaitu:
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memilih meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
- Untuk pekerja yang dijadwalkan bekerja pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan menyesuaikan jadwal kerja agar tidak menghalangi mereka untuk ikut serta dalam pemilihan.
- Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional
Untuk menghitung upah lembur di hari libur nasional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. Menentukan Upah Per Jam
Upah per jam dihitung dengan rumus berikut:
Upah per Jam = Upah Bulanan/173
Angka 173 mengacu pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan (jumlah hari kerja dalam sebulan dikali 7 jam kerja per hari).
Baca Juga: 'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024
2. Menentukan Jumlah Upah Lembur
a. Waktu Kerja 6 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)
- Jam pertama sampai jam ketujuh: 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan: 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: 4 kali upah sejam
b. Waktu Kerja 5 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)
- Jam pertama sampai kedelapan: 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan: 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas: 4 kali upah sejam
Jika komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah lembur menggunakan 100% dari total gaji. Namun, jika ada komponen tunjangan tidak tetap dan gaji pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total gaji, maka perhitungan upah lembur menggunakan 75% dari total gaji.
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 4.000.000 dan bekerja lembur pada hari libur nasional selama 5 jam. Dia memiliki waktu kerja 5 hari dalam seminggu (40 jam kerja). Maka, langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Menghitung Upah Per Jam: 1/173 × 4.000.000 = 23.121,39
Upah per jam adalah Rp23.121,39.
Berita Terkait
-
'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
-
Bawa HP ke TPS Boleh atau Tidak? Cek Aturan Resmi dari KPU Yuk!
-
Suaramu Berharga! Kenali Ciri Surat Suara Sah Pilkada 2024 Agar Tidak Hangus
-
11 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Bisa Nyoblos Pilgub Jakarta 2024 di Kecamatan Duren Sawit
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat