Suara.com - Ketika ingin menjual sebuah kendaraan, masih banyak wajib pajak yang belum memahami apa itu perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor.
Yang pasti, pemblokiran maupun pelaporan, keduanya masih berhubungan dengan kepemilikan kendaraan, namun memiliki prosedur yang berbeda. Agar tak salah langkah dan terhindar dari pajak progresif saat menambah kendaraan di kemudian hari.
Berikut hal penting yang untuk dipahami terlebih dahulu mengenai perbedaannya:
Apa itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.
“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris.
Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:
· Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
· Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.
Baca Juga: Kenaikan Pajak 12 Persen Diprediksi Tak Capai Target, Justru Timbulkan Dampak Negatif
· Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.
Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:
· Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
· Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor
Selanjutnya kita beralih ke pelaporan jual kendaraan bermotor. Menurut Pergub 185 tahun 2016, pelaporan jual kendaraan bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik