Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah sekaligus mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hendrar mengungkapkan bahwa ia menerima undangan dari KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pemkot Semarang, meskipun ia enggan merinci materi yang ditanyakan oleh penyidik.
Hendrar menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa hanya sebagai saksi.
"Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi," ujarnya, dikutip dari Antara.
Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023 hingga 2024.
Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan gratifikasi selama periode yang sama. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Kekayaan Hendrar Prihadi
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, total harta kekayaan Hendrar Prihadi per 16 Maret 2024 tercatat sebesar Rp11.893.909.613 . Rincian harta kekayaannya meliputi:
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Ditahan
- Tanah dan Bangunan: Rp12.158.155.217
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp730.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp257.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp1.166.078.406
- Harta Lainnya: Rp312.500.000
- Total Utang: Rp2.729.824.010
Dengan demikian, setelah memperhitungkan seluruh aset dan utang, total harta kekayaan bersih Hendrar Prihadi tercatat sebesar Rp11.893.909.613.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Klaim Tak Bersalah
-
Kejutan Akhir Tahun: Modal Rp30 Jutaan Bisa Dapatkan Harley-Davidson? Catat Tanggalnya
-
Selain Tahan 3 Pejabat di Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Duit Sebesar Rp 6,8 Miliar
-
OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Duit Rp 2,5 Miliar
-
KPK Tetapkan 3 Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Ditahan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih