Suara.com - Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, secara umum jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah yang berkaitan dengan pengobatan estetika atau yang bukan merupakan layanan kesehatan dasar.
Sebagai bagian dari program jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan membagi iuran peserta menjadi tiga kelas dengan jumlah yang berbeda-beda.
Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sedangkan untuk kelas 2, iuran yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu. Kelas 3 memiliki iuran terendah, yakni Rp 35 ribu, yang sudah termasuk subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 dari tarif yang seharusnya Rp42 ribu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peraturan ini mengatur agar layanan kesehatan yang ditanggung adalah layanan kesehatan yang bersifat dasar dan mendesak.
Penyakit-penyakit yang tidak masuk dalam kategori ini, seperti pengobatan estetika dan beberapa jenis pengobatan non-mendasar lainnya, tidak akan ditanggung oleh program jaminan kesehatan nasional ini.
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Berita Terkait
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Merasa Terlindungi, Guru di Sukabumi Ceritakan Pengalaman Positif dengan JKN
-
PDIP: BPJS Bukan Asuransi tapi Hibah Negara buat Rakyat!
-
Blusukan ke RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Soroti 95 Persen Pasien BPJS dan Janjikan Renovasi IGD
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung