Suara.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi salah satu ujung tombak pemasukan negara. Sayangnya, adanya sejumlah orang yang mencari keuntungan pribadi telah menodai misi penting tersebut.
Tidak terkecuali BUMN Pertamina. Sejumlah petinggi Pertamina diketahui terjerat kasus korupsi hingga menjadi sorotan publik. Beberapa nama yang sudah menjalani proses hukum diantaranya Karen Agustiawan, Yenni Andayani, dan Luhur Budi Djatmiko.
Berikut adalah rincian mengenai kasus-kasus mereka, termasuk hukuman yang dijatuhkan dan status terkini dari masing-masing kasus.
1. Karen Agustiawan
Karen Agustiawan adalah mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Ia divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Selain hukuman penjara, Karen juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2024, yang menguatkan vonis tersebut meskipun ada perubahan terkait barang bukti. Karen tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena beban tersebut dialihkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang seharusnya tidak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
2. Yenni Andayani
Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina dan Direktur Gas periode 2014-2018, saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi LNG yang sama.
Baca Juga: Hendrar Prihadi Diundang KPK Terkait Dugaan Korupsi, Intip Kekayaan Eks Walkot Semarang
KPK telah memanggil Yenni sebagai saksi dalam kasus ini, di mana ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan dan negara. Meskipun belum ada vonis resmi terhadapnya, statusnya sebagai saksi menunjukkan bahwa ia masih berada dalam perhatian KPK.
Yenni Andayani merupakan salah satu bawahan Karen Agustiawan yang memiliki wewenang dalam menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC. Keterlibatannya dalam skandal ini menunjukkan tantangan besar bagi manajemen Pertamina di masa lalu.
3. Hari Karyuliarto
Hari Karyuliarto merupakan mantan Corporate Secretary Pertamina pada periode 2011-2012. Karirnya cukup mentereng usai dipercaya sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012. Sebelumnya, ia adalah Kepala Bidang Usaha LNG dari tahun 2007 hingga 2010. Ia jadi salah satu sosok yang terlibat dalam kasus korupsi Karen bersama Yenni Andayani.
4. Luhur Budi Djatmiko
Luhur Budi Djatmiko, mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, juga terjerat dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk Pertamina.
Berita Terkait
-
DPR Desak Pertamina Bubar Jika BBM Mahal & Tak Berkualitas, Serahkan ke Petronas
-
Curug Bajing Pekalongan Kini Mandiri Energi Berkat Program PFMuda 2024
-
Agar Tak Dicurigai Seperti Jokowi, Eks Pimpinan KPK Beri Sederet Tantangan ke Prabowo, Apa Saja?
-
Gus Ipul dan Wamen BUMN Bahas Kendala Penyaluran Bansos 2025
-
Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco