Suara.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi salah satu ujung tombak pemasukan negara. Sayangnya, adanya sejumlah orang yang mencari keuntungan pribadi telah menodai misi penting tersebut.
Tidak terkecuali BUMN Pertamina. Sejumlah petinggi Pertamina diketahui terjerat kasus korupsi hingga menjadi sorotan publik. Beberapa nama yang sudah menjalani proses hukum diantaranya Karen Agustiawan, Yenni Andayani, dan Luhur Budi Djatmiko.
Berikut adalah rincian mengenai kasus-kasus mereka, termasuk hukuman yang dijatuhkan dan status terkini dari masing-masing kasus.
1. Karen Agustiawan
Karen Agustiawan adalah mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Ia divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Selain hukuman penjara, Karen juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2024, yang menguatkan vonis tersebut meskipun ada perubahan terkait barang bukti. Karen tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena beban tersebut dialihkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang seharusnya tidak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
2. Yenni Andayani
Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina dan Direktur Gas periode 2014-2018, saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi LNG yang sama.
Baca Juga: Hendrar Prihadi Diundang KPK Terkait Dugaan Korupsi, Intip Kekayaan Eks Walkot Semarang
KPK telah memanggil Yenni sebagai saksi dalam kasus ini, di mana ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan dan negara. Meskipun belum ada vonis resmi terhadapnya, statusnya sebagai saksi menunjukkan bahwa ia masih berada dalam perhatian KPK.
Yenni Andayani merupakan salah satu bawahan Karen Agustiawan yang memiliki wewenang dalam menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan Corpus Christi Liquefaction LLC. Keterlibatannya dalam skandal ini menunjukkan tantangan besar bagi manajemen Pertamina di masa lalu.
3. Hari Karyuliarto
Hari Karyuliarto merupakan mantan Corporate Secretary Pertamina pada periode 2011-2012. Karirnya cukup mentereng usai dipercaya sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012. Sebelumnya, ia adalah Kepala Bidang Usaha LNG dari tahun 2007 hingga 2010. Ia jadi salah satu sosok yang terlibat dalam kasus korupsi Karen bersama Yenni Andayani.
4. Luhur Budi Djatmiko
Luhur Budi Djatmiko, mantan Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, juga terjerat dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk Pertamina.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah penyelidikan oleh KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pembelian tanah di Jakarta Selatan yang merugikan negara hingga Rp 348 miliar. Status hukum Luhur saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Jika dijumlahkan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Nilai ini setara dengan rencana anggaran program sekolah swasta gratis yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah pada November lalu mengatakan, total anggaran untuk program sekolah swasta gratis dan bantuan biaya perlengkapan sekolah mencapai Rp 2,3 triliun. Jumlah ini jika dirincikan yaitu, Rp 1,6 triliun untuk program sekolah swasta gratis di Jakarta dan Rp 700 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan mantan petinggi Pertamina ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.
Berita Terkait
-
DPR Desak Pertamina Bubar Jika BBM Mahal & Tak Berkualitas, Serahkan ke Petronas
-
Curug Bajing Pekalongan Kini Mandiri Energi Berkat Program PFMuda 2024
-
Agar Tak Dicurigai Seperti Jokowi, Eks Pimpinan KPK Beri Sederet Tantangan ke Prabowo, Apa Saja?
-
Gus Ipul dan Wamen BUMN Bahas Kendala Penyaluran Bansos 2025
-
Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun