Suara.com - Perkumpulan Pensiunan PT Pupuk Kaltim (PP-PKT) diketahui menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, pada Rabu (11/12/2024). Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan tuntutan agar manfaat pensiun seumur hidup dikembalikan.
Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).
Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP-PKT.
“Pendapat Hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Teguh.
Meski demikian, Teguh berkata Pupuk Kaltim akan terus mengedepankan semangat musyawarah untuk mencari solusi terbaik
“Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini secara bersama-sama, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Teguh.
Sebelumnya, ratusan pensiunan PT Pupuk Kaltim dari sejumlah daerah menggelar demonstrasi di Jalan Oxigen, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (07/12/2024) di dekat jalan menuju RS Pupuk Kaltim. Dalam aksi ini, mereka menuntut pengembalian hak Manfaat Pensiun Seumur Hidup (MPS).
Yoilos Rafli, penanggung jawab aksi menyatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, tertanggal 26 Maret 2021. Surat ini, menurutnya, menjadi landasan hukum untuk memulihkan hak pensiunan yang terdampak restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.
“Yang kami perjuangkan ini adalah uang kami sendiri, hasil iuran selama 30 tahun bekerja. Kami tidak sedang mengemis,” tegas Yoilos, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia menyoroti, dampak kebangkrutan Jiwasraya membuat pensiunan kehilangan hak atas manfaat pensiun seumur hidup, yang kini dibatasi waktu. Dari seluruh anak perusahaan BUMN, hanya PT Pupuk Kaltim yang belum memulihkan MPS bagi para pensiunan.
“Sudah tiga tahun kami menunggu, tapi hingga kini belum ada langkah konkret dari Direktur Pupuk Kaltim. Para pensiunan dibiarkan menghadapi ketidakpastian,” ungkapnya.
Yoilos juga mengaku sempat dipanggil untuk bertemu dengan Direktur PT Pupuk Kaltim pada Jumat (06/12/2024). Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat respon kurang positif jika tetap melanjutkan aksi unjuk rasa.
Berita Terkait
-
Bawa Kentongan, Ratusan Pensiunan Pegawai Pupuk Kaltim Geruduk Kantor Erick Thohir: Kembalikan Hak Kami!
-
Sakit Hati! Pensiunan Pupuk Kaltim Merasa Dikhianati Kebijakan Manajemen Tak Dapat Dana Pensiun
-
Manajemen Abai Perintah Erick Thohir, Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Konsisten Selesaikan Masalah Pensiun
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN
-
IHSG Terpeleset Jatuh di Sesi I, 421 Saham Turun
-
Reli Lima Hari Beruntun, Saham BBRI Terus Menguat Tak Terbendung
-
Hak Jawab Kemenperin untuk Berita tentang Komentar Menperin soal PHK di Industri Tekstil dan Plastik
-
59 Persen Emiten Sudah Penuhi Aturan Free Float, PANI, BREN dan HMSP Belum
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
-
Duit Negara 'Ludes' Rp34 Triliun dalam Sebulan! Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara!
-
Sektor F&B Jadi Tulang Punggung Manufaktur, Intip Peluangnya di CBE 2026
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi