Suara.com - Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024) digeruduk ratusan pensiunan pegawai Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim. Alasan mereka berdemo di depan kantor Menteri BUMN Erick Thohir untuk menuntut uang pensiun seumur hidup.
Pantauan Suara.com, para pensiunan karyawan ini kompak mengenakan baju kerah berlengan panjang dengan warna biru. Mereka juga membawa alat-alat berupa kentongan dan gong, yang mereka pukul saat menggelar aksi.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi mengatakan dalam aksi kali ini, pihak menuntut agar para pensiunan bisa mendapatkan uang pensiunan seumur hidup. Pasalnya, lanjut Bowo, uang pensiunan para karyawan PT Pupuk Kaltim sempat terhenti pasca kasus tindak pidana korupsi Asuransi PT Jiwasraya.
“Karena restrukturisasi Jiwasraya, sehingga pensiunan tidak seumur hidup lagi,” kata Bowo, kepada Suara.com, saat aksi di depan Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Namun hal ini, lanjut Bowo, sudah mendapat perhatian dari Menteri BUMN, yang saat itu mengekuarkan surat Nomor 5- 214/MBU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021, yang menginstruksikan agar BUMN dan afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.
Meski demikian, Dirut Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim tidak mengindahkan surat tersebut. Mereka, kata Bowo, seakan ngeyel alias enggan mematuhi surat dari Kementerian BUMN.
“Dirut Pupuk Indonesaia dan Dirut Pupuk Kaltim sampai saat ini tidak patuh terhadap surat menteri BUMN, jadi ngeyel. Kembalikan hak kami,” kata Bowo.
“Maka sekarang ini pensiunan Pupuk Kaltim minta tolong pada menteri BUMN untuk men-support pensiunan kembali seumur hidup lagi, sesuai dengan surat Menteri BUMN,” tambahnya
Saat ini, kata Bowo, para karyawan yang pensiun hanya menikmati uang pensiunan yang bervariatif.
“Ada yang 2 tahun, 4 tahun, dan 5 tahun,” ucapnya.
Bowo mengaku, kini ada sekitar 1.450 para pensiunan yang terdampak hal ini. Namun, massa yang menuntut haknya lewat aksi di depan Kementerian BUMN, hanya sekira 450 orang.
“Harapan saya adalah Menteri BUMN bisa memeritahkan Dirut Pupuk Indonesia dan Dirut Pupuk Kaltim menaati surat BUMN sebagai pemegang saham,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Berita Terkait
-
Rayu Ukhti tapi Bahasa Inggrisnya Blepotan, Gaya Ceramah Habib Zaidan Bikin Netizen Mual: Menjijikan!
-
Ngaku-ngaku Keturunan Prabu Brawijaya, Arkeolog BRIN Sebut Leluhur Gus Miftah Tokoh Fiktif: Tak Tercatat Sejarah!
-
Utusan Khusus Presiden Ternyata Gak Penting, Jabatan Gus Miftah Dicurigai Balas Jasa Prabowo: Habisin Duit Negara!
-
Sindir Gus Miftah? Mahfud MD Ungkap Cerita Wali Bahlul yang Tinggal di Kuburan, Isinya Menohok!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi