Suara.com - Mubadala Energy, perusahaan energi internasional terkemuka, dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak perusahaan pupuk milik PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk menjajaki peluang pemanfaatan dan potensi pembelian gas dari KKS South Andaman.
Berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut, kedua belah pihak akan melakukan kajian dan evaluasi komprehensif, serta pertukaran informasi, untuk menilai kelayakan dan potensi manfaat pengadaan gas dari KKS South Andaman.
Kolaborasi ini menindaklanjuti penemuan gas yang diumumkan baru-baru ini di Layaran-1 dan Tangkulo-1 di South Andaman, yang memiliki potensi multi triliun kaki kubik (TCF) gas in place.
Inisiatif ini berpotensi menjamin pasokan gas yang andal dan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan industri pupuk saat ini dan masa depan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan operasional pabrik PIM yang ada dan membuka jalan bagi pengembangan proyek PIM-3 di masa depan, sehingga meningkatkan produktivitas dan berkontribusi terhadap stabilitas sektor pertanian Indonesia.
“Ini menandai kemajuan yang signifikan dalam mencapai tujuan bersama dalam pengembangan energi berkelanjutan di Indonesia. Kami yakin bahwa melalui kolaborasi ini, kami dapat sepenuhnya memanfaatkan potensi dari blok South Andaman, sehingga memberikan manfaat besar bagi masing-masing perusahaan kami dan kawasan ini," kata Abdulla Bu Ali, Presiden Direktur Mubadala Energy Indonesia, ditulis Jumat (13/12/2024).
Budi Santoso Syarif, Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda menambahkan, nota Kesepahaman ini menandai langkah signifikan dalam menjamin pasokan gas yang andal untuk produksi pupuk.
"Kolaborasi dengan Mubadala Energy tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional kami namun juga memperkuat komitmen kami dalam memenuhi kebutuhan sektor pertanian Indonesia yang terus meningkat. Dengan adanya pasokan gas dari Mubadala Energy, selain untuk pengembangan PIM-3, ada banyak hilirisasi industri petrokimia yang dapat dibangun di Aceh sehingga akan memberi dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat dan menjadi langkah kongkrit untuk mengembalikan kejayaan Aceh di masa lalu,” kata Budi.
Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengoptimalkan sumber daya energi di Indonesia, memastikan bahwa negara dapat memenuhi kebutuhan energi dan pertanian yang terus meningkat secara berkelanjutan.
Baik Mubadala Energy maupun PIM berkomitmen untuk mendorong inovasi dan kolaborasi di sektor energi dan pertanian, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan swasembada energi Indonesia.
Baca Juga: PGN Siap Percepat Distribusi Gas Bumi Lewat LNG Hub, Dukung Proyek Gas Baru dan Transisi Energi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal