Korban mengaku bahwa tindakan kasar ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku, dengan laporan sebelumnya menyebutkan George pernah melempar meja dan barang berat lainnya ke arah karyawan.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video penganiayaan diunggah oleh akun Twitter salah satu akun X pada Minggu (15/12/2024). Publik mengecam keras tindakan George Sugama Halim terhadap karyawannya tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, pelaku, rekan kerja korban, serta orang tua pelaku. Meski demikian, hingga kini status George masih sebagai saksi, sementara proses penyidikan terus berjalan. Aparat kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.
Korban, Dwi Ayu Darmawati, menyatakan belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporannya sejak insiden tersebut terjadi. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Demikianlah informasi terkait profil perusahaan Lindayes Patisserie and Coffee sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra pemilik toko.
Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja dalam Kasus Penganiayaan di Lindayes Patisserie and Coffee
Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim menunjukkan pelanggaran terhadap hak pekerja yang diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, yang mencakup perlakuan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.
Baca Juga: Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Tindakan kekerasan yang dialami oleh korban, Dwi Ayu Darmawati, mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak moral dan perlakuan manusiawi yang seharusnya dijunjung tinggi di tempat kerja.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti di Jaktim: George Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kronologi Kasus George Sugama Halim: Ditangkap usai Viral, Padahal Korban Sudah Lapor Polisi 2 Bulan Lalu
-
LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!
-
Jabatan Mentereng Diduga Paman Luthfi Dokter Korban Aniaya Anak Pejabat: Orang Paling Dikenal di Palembang
-
Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut