Korban mengaku bahwa tindakan kasar ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku, dengan laporan sebelumnya menyebutkan George pernah melempar meja dan barang berat lainnya ke arah karyawan.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah video penganiayaan diunggah oleh akun Twitter salah satu akun X pada Minggu (15/12/2024). Publik mengecam keras tindakan George Sugama Halim terhadap karyawannya tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, pelaku, rekan kerja korban, serta orang tua pelaku. Meski demikian, hingga kini status George masih sebagai saksi, sementara proses penyidikan terus berjalan. Aparat kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.
Korban, Dwi Ayu Darmawati, menyatakan belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporannya sejak insiden tersebut terjadi. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Demikianlah informasi terkait profil perusahaan Lindayes Patisserie and Coffee sehubungan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra pemilik toko.
Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja dalam Kasus Penganiayaan di Lindayes Patisserie and Coffee
Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim menunjukkan pelanggaran terhadap hak pekerja yang diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, yang mencakup perlakuan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.
Baca Juga: Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Tindakan kekerasan yang dialami oleh korban, Dwi Ayu Darmawati, mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak moral dan perlakuan manusiawi yang seharusnya dijunjung tinggi di tempat kerja.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti di Jaktim: George Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kronologi Kasus George Sugama Halim: Ditangkap usai Viral, Padahal Korban Sudah Lapor Polisi 2 Bulan Lalu
-
LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!
-
Jabatan Mentereng Diduga Paman Luthfi Dokter Korban Aniaya Anak Pejabat: Orang Paling Dikenal di Palembang
-
Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan