Suara.com - Polisi telah menetapkan George Sugama Halim alias GSH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD di Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka usai dilakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Sukabumi.
Kedepan pihak kepolisian juga bakal melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilakukan oleh GSH.
“Bahwa sudah diamankan terlapor saudara GSH yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, GSH terancam bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diciduk di Sukabumi
George sebelummya diciduk pihak kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat. Ia diringkus lantaran diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pegawai toko roti di Jakarta Timur.
Berdasarkan rekaman video yang banyak diunggah di media social, George diciduk saat sedang bersantai di tempat tidur tempatnya menginap.
"Bahwa mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor (GSH), karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam, kalau mereka masih berada di rumahnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Nicolas di Mapolres Metro Jaktim, Senin.
Baca Juga: Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di Sukabumi berdasarkan keterangan dari orang tua terduga pelaku.
"Surat panggilan kepada saudara terlapor karena status sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sehingga, kita mengirimkan surat dan ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sedang berada di Hotel Anugrah, Sukabumi," ujarnya.
Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan korban (pelapor) DAD melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.
"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian kami dari penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penengakan hukum," katanya.
Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
"Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor, kemudian korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya, " ucap Lina, Sabtu (14/12/2024).
Dengan persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus George Sugama Halim: Ditangkap usai Viral, Padahal Korban Sudah Lapor Polisi 2 Bulan Lalu
-
LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!
-
Jabatan Mentereng Diduga Paman Luthfi Dokter Korban Aniaya Anak Pejabat: Orang Paling Dikenal di Palembang
-
Keluarga Dokter Korban Aniaya Disebut 'Darah Murni', Dedy Mandarsyah Salah Cari Lawan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Pagar Tinggi Mal Picu Spekulasi, Polisi: Jangan Buat Gaduh, Jakarta Masih Aman!
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan
-
Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2026: Siapa yang Paling Beruntung?
-
Harga Resmi Chery Q di GIIAS 2026 Mulai Rp 239 Jutaan, Cek Spesifikasi Mobil Listrik Ini
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari
-
Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah
-
Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya