Suara.com - Jika tidak ada aral melintang, Pemerintah Prabowo Subianto tengah menyiapkan aturan baru terkait distribusi pupuk subsidi melalui rencana penyederhanaan regulasi yang diharapkan rampung pada Desember 2024.
Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki sistem yang selama ini dinilai tidak efisien.
Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM Universitas Indonesia, Mohamad Dian Revindo, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan masa transisi minimal enam bulan agar berjalan optimal.
“Penyederhanaan distribusi sangat dibutuhkan, tetapi perlu diiringi reformasi menyeluruh seperti penguatan produksi pupuk nasional, perbaikan skema subsidi, dan literasi penggunaan pupuk oleh petani. Diperlukan masa transisi minimal enam bulan agar perubahan ini dapat berjalan efektif,” ujar Revindo di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dalam sistem baru ini, instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Regulasi ini menghapus kebutuhan SK dari bupati atau gubernur, sehingga diharapkan mempercepat proses distribusi.
Revindo mengatakan perubahan yang merupakan bagian dari reformasi menyeluruh untuk mencapai kedaulatan pangan harus dimulai dari hulu. “Penguatan pupuk harus dimulai dari hulu, yaitu penguatan produksi dalam negeri, dapat dilakukan dengan pengamanan pasokan bahan baku fosfat atau potash baik melalui kontrak jangka panjang atau akuisisi tambang di luar negeri,” ungkap Revindo. Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang stabil bagi produsen pupuk nasional.
Selain itu, alokasi yang tepat sasaran dan mekanisme penebusan menjadi perhatian utama. Revindo mengapresiasi langkah nyata yang sudah diambil oleh pemerintah di tahun ini, termasuk meningkatkan alokasi dan menyederhanakan skema penebusan pupuk subsidi oleh petani.
Revindo mengatakan, dalam hal skema dan alokasi pupuk subsidi, kenaikan alokasi menjadi 9,5 juta ton pada 2025 patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk memperkuat produksi pangan dan mengurangi beban biaya petani.
"Meskipun (jumlah ini) belum akan mencukupi kebutuhan ideal petani padi, sebanyak enam kuintal per hektar (3 kuintal pupuk urea, 2 kuintal pupuk NPK dan 1 kuintal pupuk fosfor).” katanya.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
Terkait skema penebusan pupuk subsidi, Revindo menyebutkan bahwa penyederhanaan proses distribusi yang dirancang pemerintah perlu diiringi beberapa perbaikan lain agar dampak dan implementasinya di lapangan lebih maksimal. “Petani cukup menggunakan surat kuasa dengan fotokopi KTP tanpa harus mendapatkan tanda tangan kepala desa. Hal ini akan sangat berguna untuk petani penggarap, petani berusia tua atau petani yang berlokasi jauh dari kios” ujar Revindo.
Revindo menambahkan, aturan terkait ongkos angkut pupuk dari distributor ke kios hingga ke petani juga harus diperjelas. Hal ini untuk memastikan transparansi dan kepastian biaya yang tidak memberatkan petani maupun kios.
Selain memperbaiki distribusi, pemerintah juga perlu meningkatkan edukasi kepada petani terkait penggunaan pupuk yang tepat. “Petani perlu memahami kaidah tepat jenis, jumlah atau dosis, waktu, dan mutu dalam penggunaan pupuk. Selain meningkatkan hasil panen, langkah ini juga penting untuk menjaga kualitas tanah dalam jangka panjang,” katanya.
Dalam perubahan sistem ini, Gapoktan akan memegang peran penting. Revindo menilai pendampingan dari segi kelembagaan, legalitas, dan pengelolaan usaha sangat diperlukan Gapoktan agar kebijakan baru pemerintah ini dapat diimplementasikan dengan lancar. Sosialisasi kebijakan hingga ke tingkat desa juga menjadi faktor kunci agar petani dan pengurus Gapoktan memahami perubahan yang terjadi.
Dengan implementasi yang bertahap dan dukungan reformasi komprehensif, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi pupuk subsidi, membantu petani, dan mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.
“Reformasi pupuk subsidi ini diharapkan bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi sebuah reformasi menyeluruh yang mampu memberikan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan sektor pertanian,” ujar Revindo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati