Suara.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2 (21/12), setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.
Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit), sudah dapat digunakan mulai hari ini, bertepatan dengan ulang tahun BI-FAST ke-3.
"Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i),"kata Ramdan dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).
Selain itu, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.
Kata dia, penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien.
" Ini memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH)," jelasnya.
Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi. Implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank).
Baca Juga: Kantornya Digeledah, OJK Jalani Proses Pemeriksaan KPK
Berita Terkait
-
Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun
-
Rabu Tanggal 18 Maret 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Layanan Jelang Idulfitri
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
BTN Ubah Strategi, Tak Lagi Sekadar Bank KPR tapi Jadi Penyedia Solusi Finansial
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H