Suara.com - Emas menjadi perhiasan yang memiliki nilai jual tergolong stabil. Tidak jarang orang menjadikannya sebagai investasi. Harganya yang stabil dan cenderung naik banyak yang menyimpannya.
Umumnya, emas memiliki surat-surat keterangan bawaan yang menandakan keasliannya, kadar karat dan legalitasnya.
Namun, bagaimana jika menjual emas tanpa surat? Jawabannya masih bisa. Tentunya dengan harga yang lebih rendah.
Beberapa toko menerima menjual emas tanpa surat akan mendapat potongan harga yang cukup besar dibanding lengkap.
Masing-masing toko berbeda-beda memberikan potongan harga emas tanpa surat. Ada yang menerapkan sistem potongan harga, lainnya memberlakukan persentase harga.
Beberapa toko mengenakan persentase potongan harga emas tanpa surat antara 10 sampai 25 persen dari spot price (emas murni saat dijual). Reputasi toko, negoisasi dan sejumlah faktor lain bisa memengaruhi besaran potongan.
Mungkin yang perlu diingat emas yang dijual tanpa surat juga dapat dipengaruhi pada tingkat kepercayaan yang dimiliki oleh pembeli.
Meski demikian, tidak semua toko menerima penjualan emas tanpa surat. Ada juga yang tak menerimanya karena berisiko.
Berikut ini beberapa tempat jual emas tanpa surat:
Baca Juga: Harga Buyback Emas Antam Stabil, Cek Harga Terbaru Hari Ini!
1. Toko Emas Tempat Membeli
Tidak jarang surat-surat sebagai tanda kepemilikan emas hilang karena tercecer. Jika itu terjadi dan ingin menjualnya, cobalah datangi toko saat membeli dulu.
Biasanya, beberapa toko emas memiliki tanda khusus pada produk yang dibuatnya. Hal itu akan memudahkan ketika menjual. Jadi, tidak perlu menjelaskan panjang lebar. Selain itu, juga akan meminimalisir penawaran harga yang terlalu rendah.
2. Lewat Marketplace
Kamu bisa menjualnya langsung melalui online. Beberapa marketpalce menyediakan jual beli emas.
3. Melalui Pegadaian
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?