Bisnis / Energi
Kamis, 21 Mei 2026 | 12:31 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tak mau mengumbar soal pembentukan Badan Ekspor. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Ekspor mineral bakal wajib lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
  • Tahap awal fokus pada batu bara, bijih besi, dan produk olahan besi.
  • Pemerintah klaim skema baru cegah transfer pricing dan underpricing.

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mengalihkan proses ekspor seluruh komoditas mineral melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA) sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara.

Bahlil mengatakan, implementasi tahap awal akan difokuskan pada komoditas batu bara dan beberapa produk berbasis besi, termasuk bijih besi serta hasil pemrosesan setengah jadi. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi fase transisi sebelum seluruh komoditas mineral diwajibkan menggunakan jalur ekspor melalui DSI.

“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Tetapi tahap pertamanya adalah batu bara dan beberapa besi,” ujar Bahlil di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Pemerintah menargetkan skema baru ini mulai berjalan pada 2026, namun proses transisi disebut sudah dimulai tahun ini melalui penunjukan sejumlah BUMN sebagai pelaksana awal.

Menurut Bahlil, sentralisasi ekspor lewat DSI akan menjadi senjata baru pemerintah untuk memberantas praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini kerap merugikan negara. Ia menilai pola under-invoicing, underpricing hingga transfer pricing dapat ditekan karena seluruh transaksi ekspor akan berada di bawah pengawasan yang lebih terintegrasi.

“Dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, underpricing, transfer pricing,” katanya.

Pemerintah sendiri resmi mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Rabu (21/5). Badan baru ini akan berperan sebagai agregator atau perantara penjualan komoditas SDA Indonesia ke pasar global. Artinya, perusahaan tambang maupun produsen SDA nantinya tidak lagi bisa melakukan ekspor secara langsung tanpa melalui DSI.

Selain batu bara dan produk besi, tahap awal implementasi juga akan mencakup minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta ferrous alloy.

Baca Juga: IHSG Anjlok Usai DSI Dibentuk, Purbaya Sebut Investor Belum Paham Badan Ekspor Baru

Langkah tersebut dinilai menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat kontrol atas Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang selama ini dinilai belum optimal masuk ke sistem keuangan domestik. Dengan model terpusat melalui DSI, pemerintah berharap aliran devisa ekspor bisa lebih terkendali sekaligus meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap penerimaan negara.

Load More