Suara.com - Dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12/2024) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” papar Menkeu Sri Mulyani.
Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah seperti bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lain-lain. Juga insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk 2025.
Kemudian, Pemerintah juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Seperti dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, yaitu kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN atau PPN 0%.
“Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP),” lanjut Menkeu.
Meski pun demikian, dengan penetapan berlakunya PPN 12% dari PPN 11% yang efektif per Januari 2024, bakal timbul inflasi.
Josua Pardede, Ekonom sekaligus Chief Economist Permata Bank kepada Suara.com menyatakan bahwa akan terjadi inflasi atas kenaikan PPN menjadi 12% di Indonesia yang diperkirakan memicu inflasi tambahan sebesar 0,2% hingga 0,6%. Akan tetapi, inflasi yang terjadi adalah inflasi terkendali.
“Inflasi yang dihasilkan dari kebijakan ini diproyeksikan tetap dalam batas aman, dengan estimasi <3% untuk 2025. Hal ini mencerminkan strategi fiskal yang seimbang untuk mendorong pertumbuhan tanpa menekan daya beli masyarakat secara signifikan,” jelas Josua Pardede.
Ditambahkannya, dalam konteks kebijakan kenaikan PPN ini, dampak inflasi yang relatif kecil (0,2%-0,6%) lebih berfungsi sebagai alat distribusi fiskal dan pendukung pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Ada Upaya Mendelegitimasi PDIP Jelang Kongres dengan Isu PPN 12 Persen
Dengan inflasi terkendali ini, apakah akan terjadi penurunan daya menabung di masyarakat?
Secara umum, pengertian menabung adalah kegiatan menyisihkan sebagian pendapatan untuk disimpan dalam wadah keuangan tertentu. Menabung dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyimpan uang di celengan, pos, atau bank.
“Dengan perubahan tarif pajak, masyarakat bisa mulai mempertimbangkan opsi investasi atau tabungan yang lebih strategis untuk mengelola keuangan rumah tangga,” jelas Josua Pardede sehubungan terjadinya inflasi atas penetapan PPN 12%.
Dengan kebijakan Pemerintah menetapkan target inflasi dalam rentang 1,5-3,5% sebagai bagian dari stabilitas ekonomi, angka ini dianggap cukup rendah untuk menjaga daya beli masyarakat namun cukup tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya diperkirakan menambah inflasi sebesar 0,2-0,6%. Angka ini relatif kecil karena kenaikan PPN difokuskan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau untuk masyarakat mampu. Selain itu, barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan susu, tetap bebas PPN,” lanjutnya.
Dengan inflasi rendah maka penurunan tabungan masyarakat diperkirakan tidak signifikan. Apalagi, Pemerintah juga telah mengantisipasi dampak kenaikan ini dengan memberikan berbagai stimulus, antara lain subsidi listrik 50% untuk rumah tangga dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan, bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima manfaat, serta perpanjangan insentif pajak bagi UMKM.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Beberkan Beras yang Dikenakan PPN 12 Persen
-
Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!
-
PPN Naik 12%, Kemenkeu Pastikan Tak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
-
Fraksi Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat...
-
Makin Lantang Kritik Kenaikan PPN, Baskara Putra Pajang Angka 12 Persen di Panggung
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik Cepat Bertambah di Jakarta, Isi Daya Hanya 15 Menit
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Mau Punya Rumah Murah? Intip Program BRI KPR Solusi dengan Harga di Bawah Pasar
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green