Suara.com - Putusan vonis terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga Timah di Bangka Belitung menimbulkan polemik. Banyak tokoh yang tak sepakar putusan majelis hakim terhadap para terdakwa khususnya Tamron alias Aon cs.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun penjara terhadap Aon.
Menurut Tokoh Masyarakat Bangka Belitung Elly Rebuin, seharusnya penambang rakyat jangan dikriminalisasi. Sebab, jika penambang rakyat disebut penambang ilegal, maka bisa matikan industri timah di Bangka Belitung.
"Jika penambang rakyat terus disebut penambang ilegal dan pihak penampung dijadikan koruptor dan divonis bersalah maka hentikan saja industri timah di Bangka," ujar Elly seperti dikutip, Selasa (31/12/2024).
Elly menilai, pola seperti ini ke depan akan terus terjadi. Di menjelaskan, akan terus terjadi tuduhan tindak pidana korupsi dan penambang rakyat tetap dituduh illegal meski bekerja dalam kontrak kerja dan IUP yang jelas.
"Konstruksi ini apakah adil dan masuk akal untuk masyarakat Babel? Sudah cukuplah kami menderita. Jadi provinsi termiskin di Indonesia dan terus menerus di cap illegal. Seluruh ketentuan undang-undang telah dipenuhi, jaminan reklamasi sudah dibayar, nyatanya tetap dipidana. Pemerintah gagal melindungi rakyat Bangka Belitung," kata dia.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus tersebut, Elly menolak penambang rakyat yang bekerja di IUP PT Timah disebut sebagai penambang illegal. Menurutnya, penambang ilegal adalah mereka yang menambang di hutan lindung atau di areal yang tidak memiliki izin.
Elly juga menyampaikan peningkatan volume produksi dan keuntungan dari kerjasama smelter dengan PT Timah.
"Sebetulnya yang menjadi musuh industri tambang timah itu adalah penyelundup (smokel). Bukan smelter atau tambang timah," jelas Elly.
Salah satu point penting yang tengah diperjuangkan Elly dan Forum Peduli Bangka Belitung adalah mengajukan gugatan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli IPB yang menyebut telah terjadi kerugian negara Rp 271 Triliun akibat penambangan di Bangka Belitung.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Lantangkan Takbir dan Syahadat Usai Anak Divonis 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah
"Bambang Hero harus bertanggung jawab secara hukum. Karena hitungan dialah satu provinsi jadi korban, ekonomi ambruk, PHK meningkat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih