Suara.com - Putusan vonis terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga Timah di Bangka Belitung menimbulkan polemik. Banyak tokoh yang tak sepakar putusan majelis hakim terhadap para terdakwa khususnya Tamron alias Aon cs.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun penjara terhadap Aon.
Menurut Tokoh Masyarakat Bangka Belitung Elly Rebuin, seharusnya penambang rakyat jangan dikriminalisasi. Sebab, jika penambang rakyat disebut penambang ilegal, maka bisa matikan industri timah di Bangka Belitung.
"Jika penambang rakyat terus disebut penambang ilegal dan pihak penampung dijadikan koruptor dan divonis bersalah maka hentikan saja industri timah di Bangka," ujar Elly seperti dikutip, Selasa (31/12/2024).
Elly menilai, pola seperti ini ke depan akan terus terjadi. Di menjelaskan, akan terus terjadi tuduhan tindak pidana korupsi dan penambang rakyat tetap dituduh illegal meski bekerja dalam kontrak kerja dan IUP yang jelas.
"Konstruksi ini apakah adil dan masuk akal untuk masyarakat Babel? Sudah cukuplah kami menderita. Jadi provinsi termiskin di Indonesia dan terus menerus di cap illegal. Seluruh ketentuan undang-undang telah dipenuhi, jaminan reklamasi sudah dibayar, nyatanya tetap dipidana. Pemerintah gagal melindungi rakyat Bangka Belitung," kata dia.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus tersebut, Elly menolak penambang rakyat yang bekerja di IUP PT Timah disebut sebagai penambang illegal. Menurutnya, penambang ilegal adalah mereka yang menambang di hutan lindung atau di areal yang tidak memiliki izin.
Elly juga menyampaikan peningkatan volume produksi dan keuntungan dari kerjasama smelter dengan PT Timah.
"Sebetulnya yang menjadi musuh industri tambang timah itu adalah penyelundup (smokel). Bukan smelter atau tambang timah," jelas Elly.
Salah satu point penting yang tengah diperjuangkan Elly dan Forum Peduli Bangka Belitung adalah mengajukan gugatan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli IPB yang menyebut telah terjadi kerugian negara Rp 271 Triliun akibat penambangan di Bangka Belitung.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Lantangkan Takbir dan Syahadat Usai Anak Divonis 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah
"Bambang Hero harus bertanggung jawab secara hukum. Karena hitungan dialah satu provinsi jadi korban, ekonomi ambruk, PHK meningkat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL