Suara.com - Putusan vonis terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga Timah di Bangka Belitung menimbulkan polemik. Banyak tokoh yang tak sepakar putusan majelis hakim terhadap para terdakwa khususnya Tamron alias Aon cs.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus vonis 8 tahun penjara terhadap Aon.
Menurut Tokoh Masyarakat Bangka Belitung Elly Rebuin, seharusnya penambang rakyat jangan dikriminalisasi. Sebab, jika penambang rakyat disebut penambang ilegal, maka bisa matikan industri timah di Bangka Belitung.
"Jika penambang rakyat terus disebut penambang ilegal dan pihak penampung dijadikan koruptor dan divonis bersalah maka hentikan saja industri timah di Bangka," ujar Elly seperti dikutip, Selasa (31/12/2024).
Elly menilai, pola seperti ini ke depan akan terus terjadi. Di menjelaskan, akan terus terjadi tuduhan tindak pidana korupsi dan penambang rakyat tetap dituduh illegal meski bekerja dalam kontrak kerja dan IUP yang jelas.
"Konstruksi ini apakah adil dan masuk akal untuk masyarakat Babel? Sudah cukuplah kami menderita. Jadi provinsi termiskin di Indonesia dan terus menerus di cap illegal. Seluruh ketentuan undang-undang telah dipenuhi, jaminan reklamasi sudah dibayar, nyatanya tetap dipidana. Pemerintah gagal melindungi rakyat Bangka Belitung," kata dia.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus tersebut, Elly menolak penambang rakyat yang bekerja di IUP PT Timah disebut sebagai penambang illegal. Menurutnya, penambang ilegal adalah mereka yang menambang di hutan lindung atau di areal yang tidak memiliki izin.
Elly juga menyampaikan peningkatan volume produksi dan keuntungan dari kerjasama smelter dengan PT Timah.
"Sebetulnya yang menjadi musuh industri tambang timah itu adalah penyelundup (smokel). Bukan smelter atau tambang timah," jelas Elly.
Salah satu point penting yang tengah diperjuangkan Elly dan Forum Peduli Bangka Belitung adalah mengajukan gugatan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli IPB yang menyebut telah terjadi kerugian negara Rp 271 Triliun akibat penambangan di Bangka Belitung.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Lantangkan Takbir dan Syahadat Usai Anak Divonis 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah
"Bambang Hero harus bertanggung jawab secara hukum. Karena hitungan dialah satu provinsi jadi korban, ekonomi ambruk, PHK meningkat," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek