Bisnis / Keuangan
Rabu, 01 Januari 2025 | 12:05 WIB
Umat Islam memanjatkan doa menjelang wukuf di Jabal Rahmah, Arafah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (15/6/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa]

5. Biaya Haji Tahun 2024

Pada tahun 2024, jamaah haji diwajibkan membayar sebesar Rp56,04 juta, sementara nilai manfaat yang diterima mencapai Rp37,36 juta. Total BPIH mencapai Rp93,41 juta.

Usulan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2025

Pemerintah melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan biaya haji tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp65.372.779,49 per orang. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (30/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin menjelaskan bahwa BPIH 2025 diusulkan sebesar Rp93.389.684,99. Angka tersebut merupakan gabungan dari biaya haji yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang disediakan oleh pemerintah. Untuk tahun depan, pemerintah mengusulkan nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,5 per orang.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji sebesar Rp 93.399.694,90 untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi," ujar Nasaruddin seperti dikutip dari ANTARA.

Usulan ini didasarkan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang saat ini berada di kisaran Rp16.000, serta nilai tukar riyal Arab Saudi yang dihitung dengan kurs Rp4.266,67.

Nasaruddin menambahkan, formula komponen BPIH dirancang untuk menjaga keseimbangan antara beban yang ditanggung oleh jemaah dengan keberlanjutan nilai manfaat BPIH di masa mendatang.

Usulan biaya haji 2025 ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan Bipih 2024. Pada tahun lalu, biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 juta, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Diduga Kena Mental Disentil Fadly Faisal, Aisar Khaled Mulai Jauhi Fuji

Perubahan biaya haji dari tahun ke tahun menunjukkan pentingnya persiapan matang bagi calon jamaah. Dengan memahami perkembangan biaya haji dan faktor-faktor yang memengaruhinya, calon jamaah dapat lebih baik dalam merencanakan ibadah haji.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Load More