Suara.com - Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menanggapi rencana pemerintah terkait pemotongan durasi masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci. Adapun tujuannya untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jadi lebih murah.
Zainut mengingatkan pemerintah harus tetap memastikan kualitas layanan terhadap jemaah haji tidak boleh berkurang, bahkan kalau bisa harus lebih baik, meskipun ada pengurangan BPIH.
Menurutnya, memotong durasi masa tinggal menjadi langkah maju untuk mengurangi BPIH. Karena selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsudi nilai manfaat dari BPKH. Jika subsidinya besar, maka BPIH menjadi kecil. Namun jika subsidinya berkurang maka BPIH menjadi mahal.
"Jadi pengurangan BPIH dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif dan tidak sehat karena berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu," ujar Zainut dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Zainut mengatakan bahwa selama ini masih ada pemahaman yang keliru. Masyarakat menganggap subsidi jemaah haji berasal dari pemerintah, padahal sebenarnya dana subsidi berasal dari jemaah haji masa tunggu.
Sehingga subsidi sebenarnya berasal dari pengembalian investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH. Dana subsidi itu juga menjadi jatah jamaah haji lain yang masih dalam daftar tunggu.
"Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian. Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan2 modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan," kata Zainut.
Mantan wakil Menteri Agama itu berharap penyusunan BPIH bisa benar-benar dipertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji.
"Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Awas Palestine Washing! MUI Bongkar Trik Licik Perusahaan Pro-Israel Hindari Boikot
Diketahui, masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada 2024 ditetapkan maksimal 42 hari. Adapun pemberangkatan jemaah Indonesia ke Arab Saudi akan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan keinginan untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia tersebut. Menurutnya, masih cukup ada waktu kosong untuk para jemaah sebelum melaksanakan ibadah pada puncak haji sehingga bisa lebih singkat.
Namun, rencana itu perlu persetujuan juga dari pihak Arab Saudi. Sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan sepihak.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi VIII DPR Bingung Usulan Pemerintah Biaya Penyelenggaraan Turun Tapi Biaya Perjalanan Haji Naik
-
Menag Usul ke DPR Biaya Penyelenggaran Haji Tahun 2025 Jadi Rp 93,3 Juta
-
Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini Sebesar Rp 65 Juta
-
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru Menurut Islam Itu Haram Jika...
-
Awas Palestine Washing! MUI Bongkar Trik Licik Perusahaan Pro-Israel Hindari Boikot
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau