Suara.com - Kasus DWP berujung pemecatan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak ini dibicarakan secara luas. Dampaknya, profil dan gaji Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak juga jadi bahan pembicaraan.
DWP singkatan dari Djakarta Warehouse Project. Kasus DWP merujuk pada dugaan pemeran dilakukan oleh sejumlah anggota polisi pada warga negara Malaysia yang menonton konser music di DWP, di Jl. Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak harus bertanggung jawab atas Tindakan oknum yang merupakan anak buahnya. Usai menjalani sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP), pada Sesala, (31/12/24), ia dijatuhi sanksi diberhentikan secara tidak hormat atau pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Profil dan Gaji Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak
Sebelum dipecat, Donald Parlaungan Simanjuntak pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Usai kasus pemerasan tersebut mencuat, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Prestasi yang diraih Donald Parlaungan Simanjuntak selama menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya salah satunya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Ia dan anak buahnya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 389 kilogram.
Donald Parlaungan Simanjuntak merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1997. Kemudian melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004. Ia juga menempuh Pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri serta Sekolah Staf dan Komando TNI AD.
Posisi sebagai Perwira Pertama di Polres Jembrana Polda Bali tahun 1998 adalah awal karir Doland Parlaungan Simanjuntak di kepolisian Indonesia. Kemudian karirnya relative menanjak dengan baik. Di tahun 1999, ia diangkat menjadi Kapolsektif Melaya Polres Jembrana. Selanjutnya menjadi Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana hingga menjadi Ditresintel Polda Bali pada 2005.
Di tahun 2024, sampailah Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian dipecat pada awal 2025. Ia mendapatkan sanksi tersebut karena melakukan pembiaran terhadap Tindakan anggotanya yang memeras warga.
Adapun gaji Donald Paraungan Simanjuntak selama bekerja di kepolisian dapat dipantau melalui LHKPN. Namun Ketika diperiksa melalui elhkpn.kpk.go.id, Donald Parlaungan Simanjuntak belum melaporkan pendapatannya.
Baca Juga: 5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi
Merujuk pada peraturan Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ada beberapa pihak yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diantaranya yang tergolong sebaga pejabat negara pada Lembaga tertinggi negara, gubernur, dan pejabat negara lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dapat diperkirakan besaran gaji Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak lalui aturan kenaikan gaji anggota Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.
Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak merupakan perwira Polri golongan IV, sehingga tiap bulan ia menerima gaji pokok sebesar Rp3.446.000 - Rp5.663.000 tiap bulan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Kapolsek Cinangka Buka Suara Usai Dituding Tolak Dampingi Korban Kasus Rental Mobil
-
Detik-detik Dramatis, Bripka Anditya Gugur Saat Selamatkan Remaja Tenggelam di Pangandaran
-
Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton
-
Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP
-
5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026