Suara.com - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dalam rangka integrasi sistem informasi ketenagakerjaan dengan sistem informasi perluasan kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Di penghujung tahun 2024, cakupan kepesertaan Program JKN sudah mencapai 278,09 juta jiwa atau 98,45% dari jumlah penduduk. Khusus pada segmen PPU BU mengalami pertumbuhan pesat hingga mencapai tumbuh 1,8 juta peserta.
Pertumbuhan tersebut dicapai melalui berbagai upaya yang dilakukan, baik melalui pemeriksaan kepatuhan badan usaha maupun kemudahan sistem informasi yang disiapkan untuk masing-masing PIC badan usaha.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan sistem informasi perluasan kepesertaan PPU BU merupakan ekosistem digital yang menjadi wadah bagi BPJS Kesehatan untuk menampung proses pendaftaran badan usaha dan pendaftaran pekerja serta anggota keluarganya yang dioperasikan oleh BPJS Kesehatan.
"Nantinya kita akan semakin menguatkan kolaborasi melalui Integrasi antara sistem informasi ketenagakerjaan dengan sistem informasi perluasan kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha melalui metode Secure File Transfer Protocol (FTP) secara massal (bulk) atau melalui web service yang dapat diakses dengan koneksi jalur komunikasi data yang aman atau terenkripsi," kata David.
Menurutnya, dengan adanya upaya yang dilakukan menjadi terobosan yang baik dalam meningkatkan perluasan peserta JKN dan juga meningkatkan kepatuhan peserta, sehingga dapat menjadi salah satu upaya dalam mendukung tercapainya sustainabilitas Program JKN.
David menambahkan, kerja sama yang dilakukan akan menitikfokuskan terhadap integrasi data. Kerja sama yang dilakukan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja formal tetapi juga pekerja informal.
"BPJS Kesehatan berharap bahwa tidak hanya pekerja formal yang memiliki jaminan nasional, pekerja informal juga harus memiliki jaminan tersebut," ujar David.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Estiarty Haryani menyebut, kerja sama ini bertujuan untuk mengaktualisasi data yang valid dalam rangka mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah yang tepat sasaran.
Baca Juga: Cak Imin Akui BPJS Kesehatan Belum Bisa Diklaim untuk Pengobatan Judol di Beberapa RS
Menurutnya, dalam kerja sama yang dilakukan, kedua pihak harus menyajikan ketepatan data sehingga menghasilkan data yang valid demi mendukung upaya pemerintah menciptakan satu data Indonesia.
"Yang perlu ditekankan adalah bagaimana kita harus bisa menjadi satu nafas bersama untuk memastikan validitas data dalam menentukan program pemerintah. Intinya, hal yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menciptakan ketepatan data," ujar Estiarty.
Selain memastikan kesamaan dan validitas data, ia juga menekankan agar data yang dihimpun bersama memiliki sistem keamanan data. Menurutnya, sistem keamanan data juga perlu dilakukan sehingga data yang dimiliki bisa dikelola dengan baik.
"Mudah-mudahan, kerja sama di awal tahun 2025 ini dapat membuka aktualisasi dari apa yang dikerjasamakan, sehingga dengan semangat awal tahun baru bisa mewujudkan satu data Indonesia sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," tutupnya.
Berita Terkait
-
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Alat Kontrasepsi!
-
Daftar Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Layanan yang Tak Ditanggung!
-
Siapa Saja yang Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftarnya
-
Panduan Lengkap Bayar BPJS Kesehatan via BRImo, Antisipasi Telat Iuran
-
Informasi Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Kelas 1,2,3 Dihapus
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya