Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat menambah penerimaan negara Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun.
Potensi itu didasarkan pada perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) kemarin ya range-nya sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan Rp3,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2024 dikutip Antara, Senin (6/1/2025).
Diketahui, untuk 2025 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.
Untuk mencapainya, Suryo mengatakan, pemerintah bakal terus memperluas basis pajak. Strategi tersebut mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
"Ini yang terus kami juga jalankan, termasuk juga kami melakukan kerja sama dengan Pak Askolani (DJBC) dengan Pak Isa (DJA), juga dengan beberapa pihak di luar kami. Kami pun juga melakukan kerja sama untuk paling tidak mencari sumber-sumber (penerimaan) baru yang belum ke-cover selama ini atau mungkin kurang kami cover dalam langkah intensifikasi yang kami lakukan," katanya.
Adapun penerapan PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.
Sementara, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun.
Meskipun tidak mencapai target, realisasi ini tumbuh 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kenaikan PPN Picu Tren Baru 'No Buy Challenge 2025', Ajak Orang RI Tunda Beli Barang Mewah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta