Suara.com - Rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dijadwalkan berlaku mulai semester II tahun 2025 memunculkan kejutan di lingkup Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pasalnya, hingga kini pihak Kemenperin mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Justru kami belum dengar. Speechless jadinya karena belum terinfo, itu yang pertama. Yang kedua, 'kan dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar (gula) maksimumnya. Nah, kadar maksimumnya sampai hari ini belum ada pembahasan," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakata, Senin (13/1/2025).
Wanita yang kerap disapa Merri inimenegaskan bahwa industri pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah. Akan tetapi, ia menekankan pentingnya dialog menyeluruh antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
"Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri, itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," imbuh dia.
Merri menyoroti perlunya pembahasan yang segera dimulai agar industri dapat memberikan pandangan mereka. Merri juga mengungkapkan bahwa wacana pengenaan cukai ini sebenarnya bukan hal baru.
"Harapannya pembahasan-pembahasan, baik itu dari awal, sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders sehingga tidak ada stakeholders yang merasa berat atau tidak diikutsertakan dalam pembahasan, sehingga industri bisa menyatakan posisi terkait wacana pengenaan ini. Walaupun memang sebetulnya wacananya sudah lama," kata Merri.
Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk menarik cukai dari minuman berpemanis mulai tahun ini, terutama pada kemasan botol. Hal ini membuat, minuman botol berasa manis bisa mengalami kenaikan harga.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, penarikan cukai minuman berpemanis kemasan botol pada Semester II tahun 2025 ini.
Baca Juga: Siap-siap, Minuman Berpemanis Kemasan Botol Bakal Mahal karena Kena Cukai
"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu sementer II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Nirwala menyebut, rencana ini bukan untuk menambah cuan penerimaan negara. Pada dasarnya, kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.
"Tujuan pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI Findmeera Buktikan Perempuan Bisa Berdaya
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
-
Merdeka dari Kegelapan, Cerita Warga Musi Banyuasin Akhirnya Nikmati Terang Lewat BPBL
-
Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
-
Cakap Digital, Bijak Finansial: Sinergi Suara.com dan Bank Jago untuk Tingkatkan Kualitas Guru
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
-
Pengusaha Logistik Catat Pengiriman Barang Besar Tumbuh Double Digit
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
-
Siapa Pemilik Indonesia Investment Authority? Luhut Usul Dana Rp50 Triliun untuk INA
-
Ripple Labs Siapkan Dana Rp 16 Triliun untuk Borong XRP