Suara.com - Rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dijadwalkan berlaku mulai semester II tahun 2025 memunculkan kejutan di lingkup Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pasalnya, hingga kini pihak Kemenperin mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Justru kami belum dengar. Speechless jadinya karena belum terinfo, itu yang pertama. Yang kedua, 'kan dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar (gula) maksimumnya. Nah, kadar maksimumnya sampai hari ini belum ada pembahasan," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakata, Senin (13/1/2025).
Wanita yang kerap disapa Merri inimenegaskan bahwa industri pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah. Akan tetapi, ia menekankan pentingnya dialog menyeluruh antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
"Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri, itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," imbuh dia.
Merri menyoroti perlunya pembahasan yang segera dimulai agar industri dapat memberikan pandangan mereka. Merri juga mengungkapkan bahwa wacana pengenaan cukai ini sebenarnya bukan hal baru.
"Harapannya pembahasan-pembahasan, baik itu dari awal, sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders sehingga tidak ada stakeholders yang merasa berat atau tidak diikutsertakan dalam pembahasan, sehingga industri bisa menyatakan posisi terkait wacana pengenaan ini. Walaupun memang sebetulnya wacananya sudah lama," kata Merri.
Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk menarik cukai dari minuman berpemanis mulai tahun ini, terutama pada kemasan botol. Hal ini membuat, minuman botol berasa manis bisa mengalami kenaikan harga.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, penarikan cukai minuman berpemanis kemasan botol pada Semester II tahun 2025 ini.
Baca Juga: Siap-siap, Minuman Berpemanis Kemasan Botol Bakal Mahal karena Kena Cukai
"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu sementer II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Nirwala menyebut, rencana ini bukan untuk menambah cuan penerimaan negara. Pada dasarnya, kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.
"Tujuan pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI