Suara.com - Rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang dijadwalkan berlaku mulai semester II tahun 2025 memunculkan kejutan di lingkup Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pasalnya, hingga kini pihak Kemenperin mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Justru kami belum dengar. Speechless jadinya karena belum terinfo, itu yang pertama. Yang kedua, 'kan dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar (gula) maksimumnya. Nah, kadar maksimumnya sampai hari ini belum ada pembahasan," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakata, Senin (13/1/2025).
Wanita yang kerap disapa Merri inimenegaskan bahwa industri pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah. Akan tetapi, ia menekankan pentingnya dialog menyeluruh antara pemerintah dan pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.
"Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri, itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," imbuh dia.
Merri menyoroti perlunya pembahasan yang segera dimulai agar industri dapat memberikan pandangan mereka. Merri juga mengungkapkan bahwa wacana pengenaan cukai ini sebenarnya bukan hal baru.
"Harapannya pembahasan-pembahasan, baik itu dari awal, sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders sehingga tidak ada stakeholders yang merasa berat atau tidak diikutsertakan dalam pembahasan, sehingga industri bisa menyatakan posisi terkait wacana pengenaan ini. Walaupun memang sebetulnya wacananya sudah lama," kata Merri.
Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk menarik cukai dari minuman berpemanis mulai tahun ini, terutama pada kemasan botol. Hal ini membuat, minuman botol berasa manis bisa mengalami kenaikan harga.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DKBC) Kementerian Keuangan mengonfirmasi, penarikan cukai minuman berpemanis kemasan botol pada Semester II tahun 2025 ini.
Baca Juga: Siap-siap, Minuman Berpemanis Kemasan Botol Bakal Mahal karena Kena Cukai
"Adanya penerapan MBDK itu kalau sesuai jadwal itu sementer II 2025," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di kantornya, Jumat (10/1/2025).
Nirwala menyebut, rencana ini bukan untuk menambah cuan penerimaan negara. Pada dasarnya, kebijakan ini untuk mengurangi konsumsi gula masyarakat.
"Tujuan pengenaan MBDK adalah konsumsi gula tambahan itu yang dikendalikan," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pemerintah Telah Pasang 196 Jembatan Darurat di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera
-
Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
Pemerintah Ungkap Aceh Telah Pulih dari Bencana Banjir Sumatera
-
Izin Tambang untuk Ormas Picu Polarisasi, Tapi Tak Sampai Pecah Organisasi
-
Danantara Respon Anjloknya Pasar Saham RI, Mau Guyur?
-
Istana: PT Perminas Akan Kelola Banyak Tambang, Bukan Cuma Martabe
-
Daftar Jajaran Direksi Perminas, Ada Petinggi Emiten Bakrie
-
Pindah Kantor di BEI, OJK Akan Tendang Keluar Bursa Emiten yang Langgar Aturan Free Float
-
Wacana Tambang Martabe Dikelola Perminas akan Diputuskan Lewat Rapat Antar-Kementerian