Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan pembaruan terbaru mengenai daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Pada tanggal 9 Januari 2025, Bappebti menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bappebti yang menetapkan aset kripto yang diperbolehkan dalam pasar fisik di Indonesia. Ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam dokumen resmi yang terdiri dari 63 halaman ini, tercatat sebanyak 851 aset kripto kini secara resmi terdaftar di Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang legal.
Aset Kripto Terdaftar
Daftar aset kripto yang kini diakui mencakup berbagai nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, dan Pepe. Selain itu, sejumlah altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga termasuk dalam daftar. Menariknya, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat juga mendapatkan pengakuan resmi.
Bappebti juga mencatat bahwa beberapa token yang didukung oleh selebriti lokal serta koin yang kontroversial kini telah memperoleh status legal. Contohnya adalah ASIX, ICON, VCGamers, dan KUY Token. Beberapa koin lainnya yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian online juga terdaftar, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.
Dalam keterangannya, Bappebti menjelaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi melalui platform exchange lokal.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5), di mana hanya aset yang disetujui oleh Kepala Bappebti yang boleh diperdagangkan.
Contohnya, platform exchange Pintu telah mengumumkan penghentian perdagangan untuk 15 token kripto yang tidak ada dalam daftar resmi. Token tersebut termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, dan ZKsync. Proses delisting ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Januari 2025.
“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ada demi melindungi pengguna dalam aktivitas perdagangan aset kripto,” ujar pihak Pintu.
Baca Juga: Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?
Sementara itu, Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, dan RETARDIO. Langkah ini sejalan dengan implementasi POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar oleh Bappebti.
Tag
Berita Terkait
-
Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun
-
Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024
-
Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax
-
Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
-
3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya