Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan pembaruan terbaru mengenai daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Pada tanggal 9 Januari 2025, Bappebti menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bappebti yang menetapkan aset kripto yang diperbolehkan dalam pasar fisik di Indonesia. Ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam dokumen resmi yang terdiri dari 63 halaman ini, tercatat sebanyak 851 aset kripto kini secara resmi terdaftar di Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang legal.
Aset Kripto Terdaftar
Daftar aset kripto yang kini diakui mencakup berbagai nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, dan Pepe. Selain itu, sejumlah altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga termasuk dalam daftar. Menariknya, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat juga mendapatkan pengakuan resmi.
Bappebti juga mencatat bahwa beberapa token yang didukung oleh selebriti lokal serta koin yang kontroversial kini telah memperoleh status legal. Contohnya adalah ASIX, ICON, VCGamers, dan KUY Token. Beberapa koin lainnya yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian online juga terdaftar, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.
Dalam keterangannya, Bappebti menjelaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi melalui platform exchange lokal.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5), di mana hanya aset yang disetujui oleh Kepala Bappebti yang boleh diperdagangkan.
Contohnya, platform exchange Pintu telah mengumumkan penghentian perdagangan untuk 15 token kripto yang tidak ada dalam daftar resmi. Token tersebut termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, dan ZKsync. Proses delisting ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Januari 2025.
“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ada demi melindungi pengguna dalam aktivitas perdagangan aset kripto,” ujar pihak Pintu.
Baca Juga: Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?
Sementara itu, Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, dan RETARDIO. Langkah ini sejalan dengan implementasi POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar oleh Bappebti.
Tag
Berita Terkait
-
Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun
-
Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024
-
Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax
-
Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya
-
3 Koin Meme Baru Ini Siap Meroket di Siklus Super Meme Coin 2025
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bahlil Jelaskan soal Stok BBM Nasional Cuma 25 Hari: Mau Simpan di Mana?
-
Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum
-
Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif
-
Bursa Kripto CFX Optimistis Pasar Aset Kripto Tumbuh Positif pada 2026
-
Bahlil Sebut RI Memang Butuh Impor Etanol dari AS
-
IHSG Jeblok 4,57%, Apa yang Bikin Pasar Panik?
-
Purbaya Klaim Anggaran Negara Masih Aman di Tengah Perang AS-Israel-Iran
-
Dirut Bursa Kripto CFX: Volume Kripto Offshore 2,5 Kali Lebih Besar dari Dalam Negeri
-
CFX Perkecil Biaya Transaksi Demi Dongkrak Daya Saing Pasar Kripto RI
-
Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, Melemah Lawan Dolar AS