Suara.com - Airdrop Hunter mendadak viral di media sosial X atau Twitter setelah kicauan yang menyebutkan bahwa polisi mendadak menggrebek sebuah kantor yang berisi para pemain kripto. Para polisi kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan introgasi terkait penghasilannya lewat penambangan uang digital tersebut.
“Peringatan untuk semua airdrop hunter di seluruh Indonesia! Semalam, kantor saya didatangi polisi yang masuk tanpa izin, membawa map misterius, dan menginterogasi karyawan saya soal penghasilan,” ujar seorang pengguna Twitter.
Dia melanjutkan, “Saat kejadian awal, saya tidak ada di tempat. Setelah saya tiba, karyawan saya bercerita bahwa mereka ditekan dengan berbagai pertanyaan intimidatif. Lebih parah lagi, salah satu dari mereka sempat melontarkan ejekan, "Berikan sabu yang banyak untuk karyawanmu agar dia tahan untuk bekerja," hanya karena karyawan saya terlihat kurus. Komentar seperti ini jelas tidak pantas, apalagi keluar dari seorang anggota institusi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.”
Airdrop Hunter bukan pekerjaan yang baru di dunia kripto. Melansir berbagai sumber, Airdrop Hunter merupakan sebutan bagi orang yang mencari dan mengumpulkan aset kripto yang diberikan secara gratis.
Airdrop sendiri merupakan proses pemberian aset kripto kepada komunitas atau pemegang dompet penampung uang kripto namun harus memenuhi syarat tertentu.
Airdrop merupakan strategi marketing untuk memperkenalkan proyek kripto yang akan diluncurkan. Untuk mendapatkan airdrop, pengguna harus mendaftar menjadi bagian dari proyek tersebut dan menyelesaikan tugas tertentu.
Tugas bisa berupa memberikan alamat dompet dan detail lainnya. Setelah itu, tim pengembangan proyek akan memvalidasi peserta dan mendistribusikan aset kripto ke dompet mereka. Ada juga jenis airdrop yang disebut referral airdrop. Dalam referral airdrop, pengguna akan mendapatkan token untuk setiap referal yang berhasil mereka ajak.
Lantas apakah profesi Airdrop Hunter melanggar hukum? Sejauh ini aktivitas Airdrop Hunter untuk mencari pundi – pundi investasi tidak melanggar hukum. Terlebih, mata uang kripto kini diakui sebagai salah satu aset. Airdrop Hunter juga layaknya orang – orang yang bergelut di dunia investasi lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa airdrop hunter adalah istilah untuk individu yang berburu token kripto gratis yang biasanya diberikan oleh proyek blockchain atau cryptocurrency sebagai bagian dari promosi.
Baca Juga: Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024
Secara umum, kegiatan ini tidak melanggar hukum selama dilakukan dengan cara yang sesuai aturan, namun ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan, seperti airdrop dilakukan berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh proyek atau platform kripto, tidak menggunakan cara yang melanggar hukum seperti membuat banyak akun palsu, menggunakan bot, atau memanipulasi data untuk memperoleh lebih banyak token dari yang diizinkan, dan keterlibatan dalam penipuan atau pelanggaran hukum lainnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?
-
Penguatan Pasar Keuangan, BI dan OJK Sinergi Atur Aset Kripto dan Derivatif
-
Pluang Luncurkan Crypto Futures dengan 25x Leverage
-
Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun
-
Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
BUMN Ini Dulu Hanya Percetakan, Kini Bertransformasi jadi Raksasa Teknologi Keamanan Digital RI
-
Profil Dewan Energi Nasional, Ini tugas dan Tanggung Jawabnya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Target Negosiasi Tarif Impor AS Mundur, Ada Kendala?
-
Purbaya soal IHSG Anjlok: Beres Sebelum Mei, Hanya Syok Sesaat
-
PU Kebut Normalisasi Sungai Aek Doras, Upaya Redam Ancaman Banjir di Sibolga
-
Tekanan Global hingga AI Warnai 2026, MCorp Buka Ruang Dialog Strategis Lintas Industri
-
Pos Indonesia Gandeng Emiten WIFI Bantu Distribusi Internet Rakyat
-
IHSG Terjun Bebas, BEI: Investor Jangan FOMO Jual Saham
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG