Suara.com - Airdrop Hunter mendadak viral di media sosial X atau Twitter setelah kicauan yang menyebutkan bahwa polisi mendadak menggrebek sebuah kantor yang berisi para pemain kripto. Para polisi kemudian melayangkan sejumlah pertanyaan introgasi terkait penghasilannya lewat penambangan uang digital tersebut.
“Peringatan untuk semua airdrop hunter di seluruh Indonesia! Semalam, kantor saya didatangi polisi yang masuk tanpa izin, membawa map misterius, dan menginterogasi karyawan saya soal penghasilan,” ujar seorang pengguna Twitter.
Dia melanjutkan, “Saat kejadian awal, saya tidak ada di tempat. Setelah saya tiba, karyawan saya bercerita bahwa mereka ditekan dengan berbagai pertanyaan intimidatif. Lebih parah lagi, salah satu dari mereka sempat melontarkan ejekan, "Berikan sabu yang banyak untuk karyawanmu agar dia tahan untuk bekerja," hanya karena karyawan saya terlihat kurus. Komentar seperti ini jelas tidak pantas, apalagi keluar dari seorang anggota institusi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.”
Airdrop Hunter bukan pekerjaan yang baru di dunia kripto. Melansir berbagai sumber, Airdrop Hunter merupakan sebutan bagi orang yang mencari dan mengumpulkan aset kripto yang diberikan secara gratis.
Airdrop sendiri merupakan proses pemberian aset kripto kepada komunitas atau pemegang dompet penampung uang kripto namun harus memenuhi syarat tertentu.
Airdrop merupakan strategi marketing untuk memperkenalkan proyek kripto yang akan diluncurkan. Untuk mendapatkan airdrop, pengguna harus mendaftar menjadi bagian dari proyek tersebut dan menyelesaikan tugas tertentu.
Tugas bisa berupa memberikan alamat dompet dan detail lainnya. Setelah itu, tim pengembangan proyek akan memvalidasi peserta dan mendistribusikan aset kripto ke dompet mereka. Ada juga jenis airdrop yang disebut referral airdrop. Dalam referral airdrop, pengguna akan mendapatkan token untuk setiap referal yang berhasil mereka ajak.
Lantas apakah profesi Airdrop Hunter melanggar hukum? Sejauh ini aktivitas Airdrop Hunter untuk mencari pundi – pundi investasi tidak melanggar hukum. Terlebih, mata uang kripto kini diakui sebagai salah satu aset. Airdrop Hunter juga layaknya orang – orang yang bergelut di dunia investasi lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa airdrop hunter adalah istilah untuk individu yang berburu token kripto gratis yang biasanya diberikan oleh proyek blockchain atau cryptocurrency sebagai bagian dari promosi.
Baca Juga: Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024
Secara umum, kegiatan ini tidak melanggar hukum selama dilakukan dengan cara yang sesuai aturan, namun ada beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan, seperti airdrop dilakukan berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh proyek atau platform kripto, tidak menggunakan cara yang melanggar hukum seperti membuat banyak akun palsu, menggunakan bot, atau memanipulasi data untuk memperoleh lebih banyak token dari yang diizinkan, dan keterlibatan dalam penipuan atau pelanggaran hukum lainnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?
-
Penguatan Pasar Keuangan, BI dan OJK Sinergi Atur Aset Kripto dan Derivatif
-
Pluang Luncurkan Crypto Futures dengan 25x Leverage
-
Transaksi Kripto Indonesia Naik Capai Rp 556,53 Triliun
-
Ekosistem Kripto Indonesia Makin Kokoh Berkat Tokoh-Tokoh Impactful Coinvestasi 2024
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Anak Buah Purbaya Bocorkan Skema Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra
-
Bentuk Syukur Dapat Umroh dari PNM, Tangis Haru Nasabah PNM Mekaar di Sujud Pertama
-
PT PII Kemenkeu Jamin 55 Proyek Infrastruktur, Kantongi Investasi Rp 573 Triliun
-
Survei: Orang Indonesia Masuk Mode Bertahan, Gaya Hidup Frugal Jadi Tren
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
-
Orang RI Mulai Malas Ambil Kredit, Ini Buktinya
-
Mentan/Kabapanas Tegaskan: Papua Sudah Bisa Mandiri Pangan Seperti Pulau Lainnya pada 2026
-
Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T
-
Daftar Pemilik Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Publik Punya Jatah 'Kecil'?