Suara.com - Pemerintah terus memonitor perkembangan kondisi PT Sri Rezeki Isman Tbk. atau Sritex setelah dipegang kurator pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tetap dinyatakan pailit. Hingga saat ini, Pemerintah belum bisa mengeluarkan jurus jitu untuk menyehatkan kembali Sritex.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pemerintah dalam tahap ini tengah saling berkoordinasi menentukan nasib Sritex.
"Belum ada sesuatu yang benar-benar secara ini bisa kita ini ya. Jadi itu dinamika, kita lihat aja dulu. kita sedang komunikasi ke Kemenko Perekonomian. Jadi Sritex jangan ke kementerian ketenagakerjaan terus yang di-iniin," ujarnya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta yang dikutip Jumat (17/1/2025).
Namun demikian, Yassierli tetap menginginkan, ke depan Sritex tetap beroperasi. Untuk mencapai itu, pemerintah tengah mencari solusi apa yang bisa menyelematkan Sritex.
"iya itu kan harapan kita. harapan kita seperti itu. nanti kita lihat lah kendalanya di mana dan solusi terbaiknya seperti apa," ucap dia.
Yassierli juga mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para kurator Sritex. "Kemarin kita sudah pernah ketemu. Nanti kita lihat lagi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah ingin PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tetap beroperasi meski telah divonis pailit.
Meski demikian, pemerintah tetap memantau proses hukum Sritex setelah dipegang oleh kurator.
"Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," ujar Arilangga saat ditemui di Hotel Ritz Carlton seperti dikutip, Jumat (17/1/2024).
Baca Juga: Mau Bicara ke Kurator, Pemerintah Mau Tetap Sritex Beroperasi Meski Pailit
Dalam hal ini, Airlangga menyebut, pemerintah ingin duduk berasam-sama dengan para kurator untuk berdiskusi soal masa depan Sritex.
"Pemerintah sudah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan," ucap dia.
Diambang PHK
Empat perusahaan tekstil besar di Indonesia, yakni Sritex dan tiga anak perusahaannya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Total utang yang harus ditanggung oleh perusahaan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 32,6 triliun. Kondisi ini membuat kurator Sritex terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada para buruh pekerja.
Hal itu disampaikan oleh Tim kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani kasus ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nurma C.Y. Sadikin, Fajar Romy Gumilar, dan Nur Hidayat dalam konferensi persnya di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Pembangunan 600 Huntara di Aceh Tamiah Rampung, Bisa Dihuni Korban Banjir
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
-
Prediksi Harga Bitcoin dan Ethereum Tahun 2026 Menurut AI